Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Lanjutan Pengalihan Hak Royalti, Inara Rusli Lega dan Bantahan Label Musik

Adapun sidang kali ini beragendakan mediasi.

Sebelumnya Inara Rusli menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) secara perdata atas dugaan pengalihan hak cipta atau royalti empat lagu.

Empat lagu itu adalah Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti” dan “Orang yang Sama”.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Ketidakhadiran Virgoun

Dalam sidang yang beragendakan mediasi ini rupanya tidak dihadiri oleh pihak Virgoun. Sehingga sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.

Kendati demikian ketidakhadiran Virgoun tak menjadi masalah bagi Inara.

“Jadi mau diundur sampai tahun 2200 juga aku percaya aja ketetapan Allah. Kalau memang Allah memberikan petunjuk buat aku ya enggak ada yang bisa mengalahkan," kata Inara Rusli.

Sebagai informasi, sidang tersebut hanya dihadiri Inara Rusli, kuasa hukum dari label musik PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

2. Lega

Inara Rusli mengaku lega bisa hadir dalam sidang gugatan perdatanya atas kasus dugaan pengalihan royalti.

Rasa lega Inara karena ia bisa menyampaikan tentang permasalahan tersebut di depan hakim.

“Alhamdulillah lancar walaupun prinsipal dari pihak Virgoun enggak datang tapi aku merasa lebih lega aja sih," tutur Inara Rusli.

"Mungkin itu nalurinya perempuan bisa ngobrol dengan hakim mediator, kayak lebih lega aja menyampaikan apa yang dimau," tambah Inara.

3. Bantahan label musik

Pihak label musik PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP), memberikan bantahan terkait 4 lagu pengalihan hak royati.

Kuasa hukum DRM dan DRP, Ari Juliano Gema mengatakan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait 4 lagu yang disebut harta bersama belum berkekuatan tetap.

Pasalnya, Virgoun masih mengajukan banding.

"Dalam perjanjian DRM dengan DRP tidak ada sama sekali kata pengalihan. Jadi kalau dia (Inara) menuduh itu adalah proses pengalihan sehingga menghilangkan hak Inara, ini jelas salah," kata Ari Juliano.

Apalagi kata Ari, perjanjian pelantun “Diary Depresiku” melakukan perjanjian dengan label musik sebelum Inara bercerai.

Diketahui, perjanjian antara Virgoun dan DRM dilakukan sejak 2015 dan dengan DRP sejak 2018.

“Jadi perjanjian-perjanjian itu ada jauh sebelum putusan Pengadilan Agama," imbuh Ari Juliano.

Ari Juliano menambahkan, bahwa perjanjian Virgoun dengan DRM adalah perekaman lagu. Sementara dengan DRP adalah perjanjian untuk mempublikasikan lagu.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/01/095115166/sidang-lanjutan-pengalihan-hak-royalti-inara-rusli-lega-dan-bantahan-label

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke