Dalam keterangannya, polisi mengungkap beberapa barang bukti baru hingga kemungkinan bakal memanggil Nindy sendiri untuk dimintai keterangan.
Berikut 4 fakta terbaru soal penangkapan Askara yang dirangkum Kompas.com.
1. 4 barang bukti
Dari tangan Askara, polisi menyita sejumlah psikotropika yang menjadi barang bukti. Psikotropika tersebut berjenis happy five atau H5 sebanyak 1,5 butir.
Selain itu, polisi juga menemukan senjata api yang kemudian ikut disita dalam penangkapan tersebut.
Senjata api itu berjenis Bareta Kaliber 6.35 beserta bong atau alat penghisap sabu.
2. Askara ungkap tujuan konsumsi narkoba
Dalam keterangan di hadapan media, Askara mengaku mengonsumsi narkoba demi mendapat ketenangan.
"Iya, (saya pakai) buat ketenangan," ungkap Askara saat jumpa pers di Polres Jakbar, Selasa (12/1/2021).
Selain sebagai pembawa ketenangan, polisi juga menduga beberapa faktor pengaruh pemakaian tersebut, yakni sekadar untuk senang-senang atau mengalihkan situasi, \\ dan bisa jadi terpengaruh dengan rekan di lingkungan sekitar Askara.
3. Status kepemilikan senjata api Askara illegal
Polisi menyebut, senjata api jenis Berreta kaliber 6.35 yang disita sebagai barang bukti bersifat ilegal.
“Setelah ditelusuri, dilakukan pemeriksaan, senpi ini tidak ada izinnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona.
Selain sepucuk senjata api, dari tangan Aksara polisi juga menyita satu boks peluru tajam berisi 50 butir.
Terkait penemuan barang bukti tersebut, Ronaldo menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih jauh.
4. Polisi bakal panggil Nindy
"Pasti. Kami akan panggil (Nindy Ayunda). Pemanggilan kepada pihak lain pasti ya. Kami perlu mendalami barang-barang ini dia dapat dari mana," ungkap Ronaldo.
Terkait pemanggilan tersebut, Ronaldo belum bisa memastikan waktunya karena saat penangkapan, Nindy tidak sedang berada di rumah.
Saat penangkapan tersebut, yang ada di rumah hanya Askara beserta anak-anaknya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil tes urine, Askara juga dinyatakan positif amphetamin dan metaphetamin.
Atas kasus tersebut, ia terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/13/073721866/4-fakta-di-balik-penangkapan-suami-nindy-ayunda-terkait-kasus-narkoba