Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2022, 15:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

“BPOM sendiri kan selalu memberikan pengawasan baik produk pangannya atau kemasannya. Mereka juga memiliki pengaturan dan kewajiban yang harus diikuti oleh produk yang beredar di pasar. Jadi, itu selalu diawasi,” terang Pinke.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (AMDK) Rachmat Hidayat mengatakan, belum ada perundang-undangan yang mengatur usia galon air mineral di Indonesia. Mengenai itu, lanjutnya, Aspadin sangat terbuka kalau pemerintah mau mengaturnya.

Baca juga: Rencana Pelabelan BPA Free pada Kemasan Galon Perlu Dikaji Ulang?

Namun, kata Rachmat, semua industri AMDK telah menyeleksi galon yang masuk secara fisik apakah ada yang bocor dan tergores.

“Kalau tidak melampaui batas, galon itu lolos dan kemudian dilakukan pembersihan atau pencucian. Dan itu juga ada standar SNI-nya. Kemudian kita lakukan pengisian, itu semua wajib memenuhi semua syarat keamanan pangan," papar Rachmat.

"Jadi, kalau kami tidak menyeleksi galonnya, itu kami akan kena di SNI dan pengawasan izin edar, dan itu akan luar biasa impact-nya,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com