Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2022, 15:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pangan sekaligus Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma mengatakan, usia galon air minum dalam kemasan (AMDK) tergantung dengan treatment atau perlakuan dari konsumen.

Artinya, bagaimana mencuci galon saat menggunakan cucian kawat atau sebagainya.

“Jadi, perlakukan para konsumen lebih mempengaruhi usia atau ketahanan daripada galon itu menjadi cepat rusak atau tidak,” ujar Nugraha dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Dispenser Galon Bawah

Ilustrasi galon air mineral. SHUTTERSTOCK/LIGHTFIELD STUDIOS Ilustrasi galon air mineral.

Untuk melihat galon air mineral masih layak pakai atau tidak, menurut Nugraha, sebenarnya sangat mudah. Dia mengutarakan ada ciri-ciri yang bisa diperhatikan para konsumen.

Di antaranya, dari integritas kemasannya apakah masih jernih atau tidak, ada atau tidaknya ada goresan di bagian dalam, dan apakah ada permukaannya masih halus atau tidak.

"Jadi, usia galon itu bermacam-macam, ada yang hanya dua sampai tiga tahun bahkan lebih, dan itu sangat tergantung penggunaannya dan bagaimana treatment-nya. Kalau penggunaannya bagus dan tidak ada garis atau mungkin tidak tergores dan terbentur mungkin itu bisa lebih lama lagi,” ungkap Nugraha.

Sementara itu, Pinke Arfianti Dwihapsari, Pembina Industri dan Sub Koordinator untuk Fungsi Industri Minuman Ringan dan Pengolahan Hasil Holtikultura Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa usia galon air mineral adalah sekitar dua sampai tiga tahun.

Baca juga: Tips Aman Mengganti Galon Air Minum di Dispenser Atas

"Perkiraan ini juga karena seringnya galon itu digunakan juga untuk mengisi air isi ulang dari depot-depot,” ucapnya.

Akan tetapi, katanya, selama ini produsen memiliki kewajiban untuk mengawasi peredaran galonnya sendiri di pasar. Selain itu, pengawasan produk edar itu juga sudah ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“BPOM sendiri kan selalu memberikan pengawasan baik produk pangannya atau kemasannya. Mereka juga memiliki pengaturan dan kewajiban yang harus diikuti oleh produk yang beredar di pasar. Jadi, itu selalu diawasi,” terang Pinke.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (AMDK) Rachmat Hidayat mengatakan, belum ada perundang-undangan yang mengatur usia galon air mineral di Indonesia. Mengenai itu, lanjutnya, Aspadin sangat terbuka kalau pemerintah mau mengaturnya.

Baca juga: Rencana Pelabelan BPA Free pada Kemasan Galon Perlu Dikaji Ulang?

Namun, kata Rachmat, semua industri AMDK telah menyeleksi galon yang masuk secara fisik apakah ada yang bocor dan tergores.

“Kalau tidak melampaui batas, galon itu lolos dan kemudian dilakukan pembersihan atau pencucian. Dan itu juga ada standar SNI-nya. Kemudian kita lakukan pengisian, itu semua wajib memenuhi semua syarat keamanan pangan," papar Rachmat.

"Jadi, kalau kami tidak menyeleksi galonnya, itu kami akan kena di SNI dan pengawasan izin edar, dan itu akan luar biasa impact-nya,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com