Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Tinggi dan Lebar Pintu Rumah yang Standar?

Kompas.com - 17/08/2022, 08:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pintu adalah salah satu fitur terpenting dalam sebuah rumah. Pintu pun menjadi salah satu faktor penentu daya tarik rumah Anda, baik pintu masuk yang dilihat dari luar rumah maupun pintu di dalam rumah.

Dengan demikian saat Anda memilih pintu yang baru, penting untuk mempertimbangkan tampilan dan utilitas. Anda pun sebaiknya memiliki pemahaman yang tepat tentang ukuran pintu dan cara memilih yang pas.

Dikutip dari The Spruce, Rabu (17/8/2022), berikut panduan mengenai tinggi dan lebar pintu rumah yang standar untuk rumah Anda.

Baca juga: Cara Membersihkan Pintu Kaca Shower, Pakai Cuka dan Lemon

Ilustrasi area pintu masuk rumah. SHUTTERSTOCK/JASON FINN Ilustrasi area pintu masuk rumah.

Tinggi dan lebar pintu rumah

Ada ukuran standar untuk pintu rumah, baik pintu masuk rumah maupun pintu di dalam rumah.

Untuk pintu masuk rumah, ketinggian pintu yang standar adalah 80 inci atau sekitar 203 cm, sementara lebar pintu adalah 36 inci atau sekitar 91 cm.

Adapun untuk pintu di dalam rumah, dikutip dari Home Guides SF Gate, ketinggian standarnya adalah 80 inci, sama seperti pintu masuk rumah. Sementara itu, lebar pintu rumah interior adalah 32 inci atau 81 cm.

Jika Anda memiliki pintu masuk dua pintu, ukuran standarnya adalah 72 X 80 inci, atau dua kali lebar pintu depan tunggal dengan tinggi yang sama.

Baca juga: 8 Tips Mengecat Pintu Interior Rumah

Secara umum, ketinggian pintu rumah di Indonesia adalah 190 sampai 200 cm. Sementara itu, lebar pintu rumah umumnya 60 sampai 100 cm.

Saat memilih pintu baru, ada baiknya Anda melakukan pengukuran dengan cermat, yakni tinggi dan lebar pintu rumah yang sudah terpasang. Jangan lupa melakukan pengukuran kusen pintu juga.

 

Cek dan lakukan pengukuran pula ketebalan pintu yang sudah terpasang saat ini. Dengan demikian, Anda membeli pintu baru yang ukuran keseluruhannya sesuai dengan pintu yang sudah ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com