Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membawa Hewan Peliharaan saat Mudik Naik Kereta Api

Kompas.com - Diperbarui 09/04/2023, 18:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memungkinkan masyarakat untuk berangkat mudik dengan hewan peliharaan kesayangan melalui PT KA Logistik (KALOG).

“Untuk pengiriman hewan menggunakan perhitungan volumetrik kandang di satuan centimeter (cm) panjang, lebar, dan tinggi per 4000. Hasilnya akan menjadi total timbangan,” ungkap Customer Service PT KALOG ketika dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Syarat Membawa Hewan Peliharaan saat Mudik Naik Pesawat

Adapun pengiriman hewan peliharaan merupakan salah satu dari beragam layanan yang ditawarkan oleh PT KALOG, dan informasi ini turut disampaikan melalui akun Instagram resminya, yakni @kalogistics.

Sikat yang lembut dan aman untuk kelinci sangat penting untuk menghilangkan bulunya ketika rontok.PIXABAY/REBEKKA D Sikat yang lembut dan aman untuk kelinci sangat penting untuk menghilangkan bulunya ketika rontok.

Kendati demikian, pihak PT KALOG melalui Customer Service-nya mengatakan, batas waktu pengiriman hewan peliharaan menggunakan KAI Logistik Express adalah Sabtu (23/4/2022).

“Pengiriman KA barang batas waktu terakhir pengiriman di tanggal 23 April 2022, sehingga jadwal pengiriman akan tersedia kembali di tanggal 11 Mei 2022,” ujar mereka.

Baca juga: 6 Tips Aman Mengajak Kucing Berjalan-jalan dengan Mobil

Untuk pengiriman hewan peliharaan di luar periode 23 April-11 Mei 2022, mereka beroperasi pada Senin-Sabtu pukul 08.00-20.00 WIB dan Minggu pukul 08.00-14.00 WIB.

Syarat mengirim hewan peliharaan pakai KAI Logstik

Meski pengiriman terakhir adalah 23 April 2022, kamu dapat mengontak PT KALOG untuk menanyakan apakah mereka masih bisa menerima hewan peliharaan pada tanggal yang sama atau tidak.

Jika bisa, ada sejumlah syarat yang wajib dipahami dan diketahui oleh calon pengguna layanan pengangkutan hewan peliharaan dari PT KALOG, yakni sebagai berikut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com