Ia juga mengungkapkan bahwa BPA bersifat karsinogenik, sehingga dapat mempercepat proses perkembangan sel kanker pada anak-anak dan orang dewasa, misalnya kanker payudara, kanker rahim, dan kanker prostat.
“BPA itu berikatan dengan receptor estrogen, sehingga receptor estrogen ini akhirnya meningkatkan perkembangan sel yang dapat memicu kanker," tambahnya.
Dalam bidang kesehatan, ada empat langkah yang harus dilakukan, yaitu langkah kuratif, palatif, promotif, dan preventif. Menurut Irfan, Regulasi pelabelan BPA yang akan dikeluarkan BPOM adalah langkah promotif dan preventif yang memang harus dilakukan, karena sejalan dengan program Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Kemasan Plastik Mengandung BPA Kembali Disorot, Regulasi Diperlukan
Tinggal bagaimana BPOM berkoordinasi dan bersinergi dengan bidang-bidang lainnya, seperti bidang industri dan ekonomi, agar regulasi ini dapat bersifat akomodatif.
"Misalnya, kalau pelabelan BPA dapat membuat harga pangan olahan menjadi lebih mahal karena industri harus melakukan re-packaging dan melakukan pelabelan, bisa saja pemerintah memberikan insentif kepada industri atau melakukan pengurangan pajak, sehingga tidak memberatkan industri. Butuh pengambilan kebijakan yang
sinergis," ujarnya.
Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar mengapresiasi dan menyambut baik rencana BPOM untuk mengeluarkan aturan pelabelan kemasan pangan mengandung BPA sebagai upaya dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan
anak.
“Seorang peneliti terkait risiko BPA pernah menyuarakan dalam studinya bahwa BPA
adalah salah satu polusi yang tidak terlihat. Walaupun tidak terlihat namun bisa memiliki imbas risiko kesakitan akibat pencemarannya," tutur Nia.
Baca juga: Langkah Menghilangkan Noda pada Wadah Plastik
Untuk itu, imbuh dia, pemerintah perlu melindungi masyarakat dari cemaran BPA yang tidak terlihat. Nia juga meminta BPOM untuk dapat menjadi pihak yang menjunjung tinggi perlindungan dasar kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi juga penting. Menurutnya, industri berhak melakukan kegiatan ekonomi, namun tentunya dengan memperhatikan ramburambu kebijakan yang jelas dan mengedepankan kesehatan di atas segalanya.