Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Sahkan RUU Larang Konsumsi Daging Anjing

Kompas.com - 10/01/2024, 19:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

SEOUL, KOMPAS.com - Parlemen Korea Selatan meloloskan RUU pada Selasa (9/1/2024) untuk melarang makan dan menjual daging anjing.

Ini jadi sebuah langkah yang akan mengakhiri praktik kontroversial yang telah berlangsung selama berabad-abad di tengah meningkatnya dukungan untuk kesejahteraan hewan.

Makan daging anjing pernah dianggap sebagai cara untuk meningkatkan stamina di musim panas Korea yang lembab.

Baca juga: Korea Selatan Sahkan UU yang Larang Perdagangan Daging Anjing, Ada Sanksi Berat jika Langgar

Namun, praktik ini telah menjadi langka. Sebagian besar terbatas pada beberapa orang tua dan restoran tertentu. Seiring perkembangan zaman, lebih banyak orang Korea yang menganggap anjing sebagai hewan peliharaan keluarga dan seiring dengan meningkatnya kritik terhadap cara penyembelihan anjing.

Para aktivis mengatakan kebanyakan anjing disetrum atau digantung saat disembelih untuk diambil dagingnya, meskipun para peternak dan pedagang berargumen bahwa ada kemajuan dalam membuat penyembelihan yang lebih manusiawi.

Dilansir dari Reuters, dukungan terhadap larangan tersebut telah berkembang di bawah Presiden Yoon Suk Yeol, seorang penyayang binatang yang memiliki enam anjing dan delapan kucing bersama ibu negara Kim Keon Hee, yang juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.

Kepemilikan hewan peliharaan juga meningkat selama bertahun-tahun. Satu dari empat rumah tangga di Korea memiliki anjing peliharaan pada tahun 2022, naik dari 16 persen pada tahun 2010, menurut data pemerintah.

Diusulkan oleh partai yang berkuasa dan dengan dukungan bipartisan yang jarang terjadi, RUU tersebut disahkan dengan 208 suara dengan dua abstain di parlemen satu kamar.

Undang-undang tersebut, yang menyatakan tujuannya adalah untuk memberantas konsumsi anjing akan berlaku setelah masa tenggang tiga tahun.

Pembiakan dan penyembelihan anjing untuk menghasilkan daging untuk konsumsi manusia akan dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (22.800 dollar AS).

Baca juga: Anjing Peliharaan Pasangan AS Tak Sengaja Makan Uang Tunai Rp 62 Juta

RUU ini tidak mengatur hukuman untuk memakan daging anjing itu sendiri.

"Ini adalah sejarah yang sedang dibuat," kata Chae Jung-ah, direktur eksekutif Humane Society International Korea, sebuah kelompok perlindungan hewan.

"Kami telah mencapai titik kritis di mana sebagian besar warga Korea menolak makan anjing dan ingin melihat penderitaan ini dikembalikan ke dalam buku-buku sejarah," tambahnya.

Dalam sebuah survei yang dirilis pada hari Senin oleh Animal Welfare Awareness, Research and Education, sebuah lembaga pemikir yang berbasis di Seoul, lebih dari 94 persen responden mengatakan bahwa mereka tidak makan daging anjing selama setahun terakhir dan sekitar 93 persen mengatakan bahwa mereka tidak akan melakukannya di masa depan.

Baca juga: 129 Anjing di Tempat Penampungan California Diadopsi Pemilik Baru

Jajak pendapat lain menunjukkan dukungan untuk larangan tersebut sekitar 56 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com