Penulis: DW Indonesia
BRUSSELS, KOMPAS.com - Para negosiator dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa (UE) pada Selasa (5/12/2023) telah berhasil mencapai kesepakatan untuk menghentikan grup ritel raksasa menghancurkan pakaian dan alas kaki yang tidak terjual.
Aturan baru ini bertujuan untuk menindak dampak fast fashion atau tren produksi pakaian secara cepat sebagai upaya dalam mengurangi limbah fesyen.
Baca juga: Aturan Baru, Anggota Parlemen AS Bisa Pakai Pakaian Olahraga Saat Bekerja
Brussels sedang berusaha untuk mengatasi konsumsi tekstil di Eropa yang menjadi salah satu penyumbang dampak tertinggi keempat terhadap lingkungan dan perubahan iklim setelah makanan, perumahan, dan transportasi.
Meskipun pada prinsipnya larangan tersebut berlaku bagi perusahaan besar setelah dua tahun, pengecualian telah disepakati untuk perusahaan kecil, dan diberikan masa transisi selama enam tahun bagi perusahaan menengah.
Aturan terbaru ini juga merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas, setelah Komisi Eropa mengusulkan perubahan pada aturan ecodesign atau desain ramah lingkungan di blok tersebut.
Desain tersebut mampu membuat produk lebih tahan lama dan lebih mudah untuk digunakan kembali, diperbaiki hingga didaur ulang, serta dapat mengurangi konsumsi sumber daya lainnya seperti energi dan air.
Anggota parlemen Alessandra Moretti, yang memelopori legislasi melalui parlemen, mengatakan, "Sudah waktunya untuk mengakhiri model 'ambil, buat, buang' yang sangat berbahaya bagi planet kita, kesehatan kita, dan ekonomi kita."
Moretti menambahkan, "Produk-produk baru akan dirancang dengan cara yang menguntungkan semua pihak, menghormati planet kita, dan melindungi lingkungan."
We're making sustainable products the new norm in the ????????.
We welcome the provisional agreement reached between @Europarl_EN and @EUCouncil on the Ecodesign for Sustainable Products Regulation.
It will make products last longer, easier to repair and recycle.
More info ↓
— European Commission (@EU_Commission) December 5, 2023
Komisi Eropa nantinya juga akan memiliki wewenang untuk memperluas larangan tersebut bagi produk-produk lainnya yang tidak terjual, selain pakaian dan alas kaki.
Baca juga: Pakaian Bekas Jadi Tren Fesyen Ramah Lingkungan di Irak
Belum ada rincian lengkap mengenai persyaratan untuk masing-masing produk. Parlemen dan negara-negara anggota lainnya juga masih harus secara resmi menyetujui kesepakatan tersebut, meskipun hal itu diyakini hanya sekadar formalitas.
Kesepakatan itu akan menguraikan bahwa Komisi Eropa dapat mengeluarkan persyaratan yang mengikat secara hukum untuk membuat barang-barang seperti furnitur, ban, deterjen, cat, dan bahan kimia agar menjadi lebih ramah lingkungan.
Produk-produk tersebut juga harus dijual dengan "paspor produk digital", yang dapat berupa kode QR, guna membantu konsumen membuat pilihan berdasarkan informasi tentang pembelian produk mereka.
Namun, sejumlah bahan baku seperti besi, baja, dan aluminium nantinya akan turut diatur sesuai dengan peraturan terbaru di masa depan. Pengecualian juga direncanakan bagi barang-barang seperti mobil dan produk-produk militer.
Baca juga: Melihat Pakaian Warga Yakutsk, Kota Terdingin di Dunia, Hadapi Suhu Beku
Artikel ini pernah dimuat di DW Indonesia dengan judul Uni Eropa Larang Pemusnahan Pakaian yang Tidak Terjual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.