Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uni Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Terjual

BRUSSELS, KOMPAS.com - Para negosiator dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa (UE) pada Selasa (5/12/2023) telah berhasil mencapai kesepakatan untuk menghentikan grup ritel raksasa menghancurkan pakaian dan alas kaki yang tidak terjual.

Aturan baru ini bertujuan untuk menindak dampak fast fashion atau tren produksi pakaian secara cepat sebagai upaya dalam mengurangi limbah fesyen.

Larangan bagi perusahaan besar

Brussels sedang berusaha untuk mengatasi konsumsi tekstil di Eropa yang menjadi salah satu penyumbang dampak tertinggi keempat terhadap lingkungan dan perubahan iklim setelah makanan, perumahan, dan transportasi.

Meskipun pada prinsipnya larangan tersebut berlaku bagi perusahaan besar setelah dua tahun, pengecualian telah disepakati untuk perusahaan kecil, dan diberikan masa transisi selama enam tahun bagi perusahaan menengah.

Aturan terbaru ini juga merupakan bagian dari inisiatif yang lebih luas, setelah Komisi Eropa mengusulkan perubahan pada aturan ecodesign atau desain ramah lingkungan di blok tersebut.

Desain tersebut mampu membuat produk lebih tahan lama dan lebih mudah untuk digunakan kembali, diperbaiki hingga didaur ulang, serta dapat mengurangi konsumsi sumber daya lainnya seperti energi dan air.

Anggota parlemen Alessandra Moretti, yang memelopori legislasi melalui parlemen, mengatakan, "Sudah waktunya untuk mengakhiri model 'ambil, buat, buang' yang sangat berbahaya bagi planet kita, kesehatan kita, dan ekonomi kita."

Moretti menambahkan, "Produk-produk baru akan dirancang dengan cara yang menguntungkan semua pihak, menghormati planet kita, dan melindungi lingkungan."

Produk apa saja yang akan terkena dampaknya?

Belum ada rincian lengkap mengenai persyaratan untuk masing-masing produk. Parlemen dan negara-negara anggota lainnya juga masih harus secara resmi menyetujui kesepakatan tersebut, meskipun hal itu diyakini hanya sekadar formalitas.

Kesepakatan itu akan menguraikan bahwa Komisi Eropa dapat mengeluarkan persyaratan yang mengikat secara hukum untuk membuat barang-barang seperti furnitur, ban, deterjen, cat, dan bahan kimia agar menjadi lebih ramah lingkungan.

Produk-produk tersebut juga harus dijual dengan "paspor produk digital", yang dapat berupa kode QR, guna membantu konsumen membuat pilihan berdasarkan informasi tentang pembelian produk mereka.

Namun, sejumlah bahan baku seperti besi, baja, dan aluminium nantinya akan turut diatur sesuai dengan peraturan terbaru di masa depan. Pengecualian juga direncanakan bagi barang-barang seperti mobil dan produk-produk militer.

Artikel ini pernah dimuat di DW Indonesia dengan judul Uni Eropa Larang Pemusnahan Pakaian yang Tidak Terjual.

https://www.kompas.com/global/read/2023/12/06/181500570/uni-eropa-larang-pemusnahan-pakaian-tak-terjual

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke