Penyelidikan kemudian mendapati Karl berbohong mengenai blus merah itu dan sepotong pakaian lagi berupa kaos polo krem.
Hakim mengatakan, ada alasan untuk percaya bahwa laporan keluarga Liew atas tuduhan pencurian ditujukan untuk mencegah Parti melaporkan mereka kepada pihak berwenang.
Adapun Parti juga dikirim untuk membersihkan rumah dan kantor Karl di lokasi lain secara ilegal.
Kepolisian Singapura turut menjatuhkan sanksi denda kepada dua anggotanya yang lalai dalam menangani kasus Parti
Parti Liyani pulang ke Nganjuk pada 30 Januari 2021. Dia bertemu ibundanya, Kasmi, yang sudah sepuh (92) dan saudara-saudaranya setelah terpisah selama empat tahun. Parti menyatakan tidak berencana bekerja kembali di Singapura.
Menanggapi vonis Karl, Parti menyesalkan sampai hari ini keluarga Liew tidak kunjung menunjukan penyesalan dan menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya.
“Mereka hanya mengaku bersalah setelah vonis dijatuhkan,” bunyi pernyataan Parti yang juga menambahkan reputasinya menjadi rusak akibat fitnah ini.
Baca juga: Rindu Ingin Pulang ke Tanah Air, Parti Liyani: Saya Tidak Akan Bekerja Lagi di Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.