Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Ahli Waris Sultan Sulu Vs Malaysia, Bermula di Kalimantan Utara pada 1878

Kompas.com - 09/03/2023, 13:47 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Menurut Fulcrum, Kalimantan Utara kerap dikisahkan diserahkan ke Sulu oleh Kesultanan Brunei, tetapi sejarawan Brunei Jamil Al Sufri, Sir Stamford Raffles, sejarawan Filipina Cesar Adib Majul, dan sejarawan Inggris Leigh R Wright berpendapat bahwa Sultan Brunei tidak pernah menyerahkannya.

Alasannya adalah Sulu tidak memenuhi persyaratan penyerahan, sehingga ada kemungkinan Jamalul Alam menandatangani apa yang bukan sepenuhnya pemberian untuknya.

Fulcrum juga menjelaskan, Baron Overbeck yang terlibat perjanjian 1878 percaya bahwa Brunei memiliki otoritas lebih tinggi atas Kalimantan Utara.

Tiga tahun sebelumnya, Overbeck membeli wilayah di sana atas persetujuan Sultan Brunei. Namun, dia tahu ada sengketa wilayah antara Brunei dan Sulu.

Overbeck pernah bertemu Sultan Sulu untuk memperkuat otoritas yang telah diberikan Sultan Brunei kepadanya.

Malaysia setop bayar ahli waris Sultan Sulu

Kesultanan Sulu memerintah Kepulauan Sulu dan sebagian Filipina hingga 1915. Saat ini, ahli warisnya adalah warga negara Filipina.

Saat Malaysia merdeka pada 1963 dari Inggris dan wilayah Sabah masuk ke dalamnya, Pemerintah "Negeri Jiran" memberikan pembayaran tahunan kepada para ahli waris Sultan Sulu sebesar 5.300 ringit (kini Rp 18 juta).

Namun, pada 2013 sekelompok orang yang memproklamirkan diri sebagai pendukung Sultan Sulu yang baru, menyerang Sabah hingga menewaskan warga sipil serta personel angkatan bersenjata Malaysia.

Sebagai tanggapan, Malaysia langsung menghentikan pembayaran tahunan kepada para ahli waris Sultan Sulu.

Para ahli waris mengaku tidak terlibat dalam serangan tersebut, dan membawa masalah ini pengadilan arbitrase di Eropa.

Baca juga: Kisah Tragis Sultan Terakhir Zanzibar, 56 Tahun Jadi Rakyat Jelata di Inggris

Anggota muda partai United Malays National Organization (UMNO) berdemonstrasi menentang perbuatan Sultan Sulu, Jamalul Kiram III, saat berunjuk rasa di luar Kedutaan Besar Filipina di Kuala Lumpur, Malaysia, 7 Maret 2013. Sedikitnya 28 orang termasuk delapan polisi Malaysia tewas dalam baku tembak di Sabah, yang diawali serangan kelompok bersenjata diduga dipimpin saudara laki-laki Jamalul Kiram III.AP PHOTO/VINCENT THIAN Anggota muda partai United Malays National Organization (UMNO) berdemonstrasi menentang perbuatan Sultan Sulu, Jamalul Kiram III, saat berunjuk rasa di luar Kedutaan Besar Filipina di Kuala Lumpur, Malaysia, 7 Maret 2013. Sedikitnya 28 orang termasuk delapan polisi Malaysia tewas dalam baku tembak di Sabah, yang diawali serangan kelompok bersenjata diduga dipimpin saudara laki-laki Jamalul Kiram III.
Ahli waris Sultan Sulu menang klaim

Pengadilan arbitrase Perancis pada Februari 2022 memerintahkan Malaysia membayar sejumlah uang kepada keturunan Sultan Sulu terakhir untuk menyelesaikan sengketa kesepakatan tanah di era kolonial.

Dalam putusan tersebut, Malaysia disebut mengingkari perjanjian sewa tanah pada 1878.

Pengacara untuk ahli waris yaitu Elisabeth Mason mengungkapkan, dengan beberapa pengecualian seperti tempat diplomatik, setiap aset milik Pemerintah Malaysia di negara-negara pihak konvensi PBB memenuhi syarat dieksekusi sebagai bagian keputusan pengadilan.

Para penggugat lalu menyita dua unit perusahaan minyak negara Malaysia yaitu Petronas yang berbasis di Luksemburg.

Petronas juga memiliki beberapa anak perusahaan yang berkantor pusat di Belanda, dan turut menjadi target penyitaan oleh para ahli waris Sultan Sulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com