Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Ahli Waris Sultan Sulu Vs Malaysia, Bermula di Kalimantan Utara pada 1878

Kompas.com - 09/03/2023, 13:47 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Pemerintah Malaysia membalas pada Jumat (30/9/2022) bahwa mereka akan menempuh jalur hukum atas permintaan dari ahli waris Sultan Sulu.

Adapun Petronas pada Sabtu (1/10/2022) menyatakan, akan menantang klaim dari ahli waris Sultan Sulu mengenai aset-asetnya.

Dikutip dari VOA Indonesia, Malaysia yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase menyatakan, proses penyitaan asetnya tersebut ilegal. Mereka mengatakan, telah memperoleh penangguhan putusan di Perancis.

Properti Paris adalah set ketiga dari aset Malaysia yang diklaim ahli waris Sultan Sulu secara publik setelah di Belanda dan Luksemburg.

Pada Senin (6/3/2023), juru sita Perancis mulai mengevaluasi nilai tiga properti itu, kata para pengacara ahli waris. Hasil penjualan akan diberikan kepada para ahli waris Sultan Sulu.

Seorang juru bicara Kementerian Hukum Malaysia mengatakan, petugas pengadilan mendatangi Kedutaan Besar Malaysia di Paris, tetapi ditolak.

Kementerian Luar Negeri Malaysia dan Kedutaan Besarnya di Paris menolak berkomentar tentang sengketa dengan ahli waris Sultan Sulu ini.

Baca juga: Ahli Waris Sultan Sulu Menang Klaim Rp 231 Triliun, Akan Sita Properti Malaysia di Paris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com