AUSTIN, KOMPAS.com - Mantan polisi Amerika Serikat (AS) yang mempekerjakan penembak bayaran untuk membunuh istrinya hampir 30 tahun lalu, dihukum mati pada Selasa (10/1/2023).
Robert Fratta (65) dijadwalkan dihukum mati pada Selasa malam, tetapi hakim Texas selama beberapa jam sempat meragukan suntikan mematikan yang akan digunakan.
Setelah sidang darurat Selasa pagi, Hakim Distrik Catherine Mauzy memutuskan bahwa obat yang dimaksud tidak dapat digunakan, sebab mungkin ilegal dimiliki atau diberikan karena kemungkinan besar sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Kasus Naira Ashraf yang Ditikam Mati di Depan Umum: Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
Fratta mengajukan banding pada menit-menit terakhir bersama beberapa terpidana mati lainnya, dengan alasan penggunaan obat pentobarbital yang kedaluwarsa merupakan hukuman kejam sehingga harus diblokir berdasarkan Konstitusi AS.
Namun, Pengadilan Banding Pidana Texas membatalkan keputusan Mauzy.
Adapun Mahkamah Agung Texas memilih tidak campur tangan dan membiarkan hukuman dengan suntikan mati dilanjutkan.
Pernyataan dari Departemen Peradilan Pidana Texas pada Selasa malam mengatakan, Fratta dinyatakan meninggal pukul 19.49 waktu setempat.
Robert Fratta dipenjara sejak 1994. Menurut jaksa penuntut, dia merekrut seorang kenalan yang menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh Farah Fratta (33).
Menurut dokumen hukum, pasutri itu sedang di tengah perceraian dan memperebutkan hak asuh ketiga anak mereka.
"(Robert Fratta) meminta banyak teman dan kenalannya untuk membunuh istrinya atau merekomendasikan seseorang yang dapat membunuhnya," kata dokumen pengadilan, dikutip dari kantor berita AFP.
"Awalnya, mayoritas temannya berpikir bahwa dia bercanda atau curhat, tetapi karena terus membicarakannya dari waktu ke waktu, beberapa dari mereka menjadi percaya bahwa dia serius."
Baca juga: Warga Negara AS Dihukum Mati di China karena Bunuh Pacarnya
Robert Fratta meminta satu pria dari gym-nya yang kemudian menyewa seorang pembunuh bayaran. Menurut media AS, Fratta membayar pembunuh bayaran tersebut 1.000 dollar AS (kini Rp 15,48 juta) untuk membunuh istrinya.
Fratta kali pertama dijatuhi hukuman mati pada 1996, tetapi putusan tersebut dibatalkan tahun 2007 karena masalah teknis. Dia divonis ulang dalam persidangan kedua pada 2009.
Pengacaranya mengajukan beberapa kali banding untuk menghentikan eksekusi Robert Fratta, tetapi gagal, termasuk ke Mahkamah Agung AS.menyatakan.
Menurut pengacara, kesaksian dari seorang saksi dalam persidangan diperoleh dengan hipnotis.
Stok pentobarbital sedikit di Amerika Serikat, karena perusahaan farmasi--yang tidak ingin dikaitkan dengan hukuman mati--hanya memproduksi terbatas.
Robert Fratta adalah terpidana mati kedua yang dieksekusi di Amerika Serikat pada 2023.
Baca juga: Inilah Makanan Terakhir Para Terpidana Mati: Dari Burger, Kentang Goreng, dan Es Krim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.