WASHINGTON DC, KOMPAS.com – DPR AS pada Kamis (8/12/2022) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan pengakuan federal atas pernikahan sesama jenis.
Sebanyak 258 anggota DPR mendukung pelolosan RUU tersebut sementara 169 menolaknya, sebagaimana dilansir Reuters.
Para pendukung RUU tersebut di DPR AS adalah 219 anggota dari Partai Demokrat dan 39 dari Partai Republik.
Baca juga: Pengadilan Tokyo Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Jepang Konstitusional
RUU bernama Penghormatan terhadap Pernikahan tersebut sebelumnya telah diloloskan di level Senat AS pada bulan lalu.
Kini, RUU tersebut tinggal selangkah lagi menjadi undang-undang (UU). Naskah akan dikirim ke meja Presiden AS Joe Biden untuk ditandatangani menjadi UU.
RUU tersebut mendapat dukungan dari pendukung LGBT serta sejumlah organisasi dan entitas keagamaan di AS.
Meski demikian, banyak aliran agama yang konservatif di AS masih menentang pernikahan sesama jenis karena dianggap bertentangan dengan kitab suci.
Baca juga: Singapura Resmi Cabut Larangan Seks Gay, tapi Batasi Kemungkinan Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Jika disahkan menjadi UU, maka secara otomatis menggantikan UU tahun 1996 tentang Perlindungan Pernikahan.
Dalam UU Perlindungan Pernikahan tahun 1996, salah satunya menolak benefit federal untuk pasangan sesama jenis.
UU tersebut melarang negara menolak keabsahan pernikahan di luar negara atas dasar jenis kelamin, ras, atau etnis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.