Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Melarang secara Hukum Hubungan Sesama Jenis

Kompas.com - 23/08/2022, 14:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Newsweek

KOMPAS.com - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan pada hari Minggu (21/8/2022) bahwa negara itu akan mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi seks antarlaki-laki.

Dilansir dari Newsweek, undang-undang tersebut tidak berlaku untuk perempuan, dan belum ditegakkan dalam lebih dari 15 tahun.

Namun, kehadirannya yang sudah lama berkontribusi pada stigmatisasi dan diskriminasi terhadap laki-laki gay di Singapura, kata para aktivis.

Baca juga: Masjid di Berlin Jerman Kibarkan Bendera Pelangi untuk Dukung LGBT

"Seks antara laki-laki yang punya consent tidak boleh dikriminalisasi. Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang untuk itu, atau menjadikannya kejahatan," kata perdana menteri.

Undang-undang serupa yang mengkriminalisasi hubungan suka sama sesama jenis sejak zaman kolonial Inggris dicabut di India pada tahun 2018 ketika Mahkamah Agung memutuskan larangan itu sebagai "tidak rasional, tidak dapat dipertahankan, dan secara nyata sewenang-wenang".

Namun, di India dan Singapura, penghapusan undang-undang ini tidak berarti dukungan penuh terhadap hak-hak LGBTQ karena perkawinan sesama jenis tetap ilegal di kedua negara.

Baca juga: Arab Saudi Sita Mainan Anak Warna Pelangi, Disebut Promosi LGBT

Sebuah peta yang diproduksi oleh Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseksual Internasional (ILGA) pada tahun 2020 menunjukkan negara-negara di mana homoseksualitas masih dilarang.

Hampir setengah dari negara-negara di mana homoseksualitas masih dikriminalisasi berada di Afrika.

Masih dilansir Newsweek, berikut adalah daftar negara PBB dengan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis.

Baca juga: LGBT di AS Naik ke Angka Tertinggi Baru, 2 Kali Lipat Dibanding 2012

1. Afghanistan
2. Aljazair
3. Bangladesh
4. Barbados
5. Brunei Darussalam
6. Burundi
7. Kamerun
8. Chad
9. Kepulauan Cook
10. Komoro

Baca juga: Nasib LGBT Afghanistan di Tengah Pemerintahan Taliban

11. Dominika
12. Mesir (de facto)
13. Eritrea
14. Eswatini
15. Etiopia
16. Ghana
17. Grenada
18. Guinea
19. Guyana
20. Iran

Baca juga: 17 Desember 1973: American Psychiatric Association Nyatakan LGBT Bukan Penyakit Mental

21. Irak (de facto)
22. Jamaika
23. Kenya
24. Kiribati
25. Kuwait
26. Libanon
27. Liberia
28. Libya
29. Malaysia
30. Malawi

Baca juga: Swiss Dukung LGBT Menikah dan Punya Anak, Ini Sikap LGBT Indonesia di San

31. Maladewa
32. Mauritania
33. Mauritius
34. Maroko
35. Myanmar
36. Namibia
37. Nigeria
38. Oman
39. Pakistan
40. Papua Nugini

Baca juga: Uni Eropa Hadapi Tekanan Masalah Supremasi Hukum LGBT

41. Qatar
42. Saint Kitts & Nevis
43. Saint Lucia
44. Saint Vincent & Grenadines
45. Samoa
46. Arab Saudi
47. Senegal
48. Sierra Leone
49. Pulau Solomon
50. Somalia

Baca juga: Uni Eropa Dideklarasikan sebagai Zona Merdeka bagi LGBT

51. Sudan Selatan
52. Srilanka
53. Sudan
54. Suriah
55. Tanzania
56. Tonga
57. Tunisia
58. Tuvalu
59. Turkmenistan
60. Uganda

Baca juga: Erdogan: Tidak Ada Gerakan LGBT di Turki, Lawan Politik Tunggangi Demo Mahasiswa

61. Uni Emirat Arab
62. Uzbekistan
63. Yaman
64. Zambia
65. Zimbabwe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com