Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keturunan Sultan Minta Belanda Sita Aset Malaysia, Petronas Siap Lawan Balik

Kompas.com - 01/10/2022, 23:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Reuters

PUTRAJAYA, KOMPAS.com – Perusahaan minyak negara Malaysia, Petronas, pada Sabtu (1/10/2022) menyatakan akan menantang klaim dari ahli waris Sultan Sulu mengenai aset-asetnya.

Sebelumnya, ahli waris sultan terakhir Sulu pada Kamis (29/9/2022) meminta pengadilan Belanda untuk menyita aset-aset Malaysia di Belanda.

Aset-aset tersebut beberapa di antaranya adalah milik perusahaan besar Malaysia yang beroperasi di Belanda, termasuk Petronas.

Baca juga: Keturunan Sultan Gugat Malaysia Rp 223 Triliun atas Sengketa Tanah, Sita Aset Petronas

Pemerintah Malaysia membalas pada Jumat (30/9/2022) bahwa mereka akan mengambil langkah hukum permintaan dari ahli waris Sultan Sulu.

Petronas yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Malaysia ini memiliki beberapa anak perusahaan yang berkantor pusat di Belanda.

“Petronas mempertahankan pandangannya bahwa setiap tindakan yang dimaksudkan menargetkan Petronas sehubungan dengan kasus ini tidak berdasar,” kata Petronas dalam sebuah pernyataan email kepada Reuters.

“Dan Petronas akan terus mempertahankan posisi hukumnya,” sambung perusahaan itu dalam pernyataannya.

Baca juga: Aksi Penipuan Pegawai Petronas, Mengaku 14 Kerabat Meninggal karena Covid-19 demi Dapat Sumbangan

Ahli waris Sultan Sulu menargetkan aset-aset Malaysia di luar negeri setelah Pemerintah “Negeri Jiran” menolak mengakui putusan arbitrase dari pengadilan Perancis pada Februari.

Dalam putusan tersebut, Malaysia disebut mengingkari perjanjian sewa tanah pada 1878.

Kesultanan Sulu dulunya mencakup sejumlah pulau di Filipina selatan dan sebagian Pulau Kalimantan.

Pada 1878, Sultan Sulu kala itu menandatangai perjanjian dengan dua kolonis Eropa dalam pemanfaatan wilayahnya.

Baca juga: Apa yang Sesungguhnya Terjadi di Sabah hingga Aset Petronas Disita?

Namun seiring berjalannya waktu, berbagai perubahan terjadi hingga akhirnya sebagian wilayah Kesultanan Sulu masuk wilayah Malaysia ketika “Negeri Jiran” merdeka.

Malaysia menghormati kesepakatan itu dan membayar keturunan Sultan Sulu sekitar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 15 juta) dalam setahun.

Akan tetapi, semua berubah pada 2013. Kuala Lumpur menghentikan pembayaran setelah pendukung mantan kesultanan melancarkan serangan berdarah yang ingin merebut kembali tanahnya.

Para ahli waris tidak terlibat dalam serangan berdarah tersebut kemudian menempuh jalur hukum melalui arbtrase internasional terhadap Pemerintah Malaysia.

Baca juga: Petronas Gunakan Pertamina Smooth Fluid untuk Pengeboran Lepas Pantai

Akhirnya pada Februari 2022, pengadilan di Perancis memutuskan bahwa Malaysia mengingkari perjanjian sewa dan harus membayar 15 miliar dollar AS (Rp 229 triliun) untuk kompensasi.

Baca juga: Membandingkan Harga BBM Nonsubsidi Pertamina RI Vs Petronas Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com