Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Akan Cabut UU Era Kolonial yang Mengkriminalisasi Seks Gay

Kompas.com - 22/08/2022, 05:59 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8/2022) mengumumkan bahwa Singapura akan mencabut undang-undang (UU) era kolonial yang mengkriminalisasi seks gay.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa Pemerintah Singapura akan terus "menegakkan" hukum pernikahan sebagai antara pria dan wanita.

"Pemerintah akan mencabut (undang-undang) dan mendekriminalisasi seks antar laki-laki. Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," katanya dalam pidato hari nasional tahunan.

Baca juga: PM Lee: Singapura Akan Anggap Biasa Seks Antarpria

Lee menambahkan bahwa sikap telah berubah sejak 15 tahun lalu ketika Pemerintah Singapura memutuskan bahwa hukum akan tetap ada.

Menurut dia, orang gay sekarang lebih diterima secara lokal, terutama di kalangan anak muda Singapura.

“Pencabutan itu akan membawa hukum sesuai dengan adat istiadat sosial saat ini, dan saya berharap, memberikan sedikit kelegaan bagi kaum gay Singapura," ungkap Lee, sebagaimana dikutip dari AFP.

Diwarisi dari era kolonial Inggris, pasal 377A KUHP Singapura menghukum hubungan seks antara laki-laki dengan hukuman hingga dua tahun penjara.

Pegiat hak-hak gay telah lama mengatakan undang-undang itu bertentangan dengan budaya Singapura yang semakin modern dan bersemangat.

Mereka telah mengajukan dua gugatan hukum, tapi gagal.

Baca juga: PM Singapura: Ketegangan AS dan China Pengaruhi Keamanan di Asia-Pasifik

Meski demikain, pencabutan pasal 377A tidak berarti kesetaraan penuh dalam pernikahan.

Lee mengatakan bahwa Pemerintah Singapura melihat bahwa, "kebanyakan orang Singapura tidak ingin pencabutan itu memicu perubahan drastis dalam norma-norma sosial kita secara menyeluruh". Ini termasuk bagaimana pernikahan didefinisikan dan bagaimana hal itu diajarkan di sekolah.

"Oleh karena itu, bahkan saat kami mencabut pasal 377A, kami akan menegakkan dan menjaga institusi pernikahan," katanya.

Dia menekankan bahwa di bawah hukum hanya pernikahan antara satu pria dan satu wanita yang diakui di Singapura.

Baca juga: Jerman Terbangkan 6 Jet Tempur ke Singapura Hanya dalam Waktu 24 Jam, Ada Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com