Perdana Menteri Australia Scott Morrison telah mendesak warga negaranya untuk tidak bergabung dalam pertempuran militer di Ukraina.
Dia mengatakan kepada wartawan bulan lalu bahwa ada "ketidakpastian" tentang posisi hukum kombatan sipil asing.
Kementerian Dalam Negeri India tidak menanggapi permintaan komentar tentang legalitas warga negara India yang bergabung dengan pasukan Ukraina.
Dalam kasus yang melibatkan orang India yang bepergian ke Irak pada tahun 2015, Kementerian Dalam Negeri India mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Delhi bahwa mengizinkan orang India untuk berpartisipasi dalam konflik negara lain "akan mengarah pada tuduhan bahwa pemerintah India mempromosikan terorisme di negara lain".
Baca juga: India Tak Sengaja Tembakkan Rudal ke Pakistan
Jerman telah mengatakan tidak akan menuntut sukarelawan yang bergabung dalam pertempuran.
Sementara, para pemimpin Denmark dan Latvia mengatakan mereka akan mengizinkan warganya untuk menjadi sukarelawan.
Menteri Pertahanan Kanada Anita Anand mengatakan keterlibatan warganya dalam perang di negara lain adalah "keputusan individu".
Dikutip dari Antara, dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indoensia, Pasal 23 D menyebutkan bahwa WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Baca juga: Mencermati Dukungan China untuk Presidensi G20 Indonesia
Daphné Richemond-Barak, seorang profesor di Lauder School of Government, Diplomacy and Strategy di Israel menjelaskan, hukum internasional mengharuskan pasukan Rusia untuk memperlakukan pejuang asing sebagai tawanan perang, terlepas dari kebangsaan mereka.
Itu berarti tentara Rusia harus memberi sukarelawan yang ditangkap makanan, air, dan perawatan medis.
Namun, diberitakan kantor berita Rusia TASS, Juru Bicara Kementerian Pertahanan Rusia pekan lalu mengatakan "tentara bayaran" Barat yang berperang untuk Ukraina tidak akan diperlakukan sebagai pejuang yang sah dan akan menghadapi tuntutan pidana atau lebih buruk.
Baca juga: Sempat Disebut Tewas, 13 Tentara Ukraina di Pulau Zmiinyi Diduga Masih Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.