DEN HAAG, KOMPAS.com - Seorang pria tua Afghanistan telah diadili di pengadilan Belanda atas tuduhan kejahatan perang.
Dia didakwa bertanggung jawab atas penjara terkenal di rezim komunis Afghanistan pada 1980-an.
Dilansir Al Jazeera, pria 76 tahun, yang diidentifikasi sebagai Abdul R, datang ke Belanda pada 2001.
Baca juga: Taliban Buat Hari “Keluarnya Bangsa Asing” dari Afghanistan sebagai Hari Libur Nasional Baru
Dia kemudian memperoleh kewarganegaraan Belanda, dan ditangkap pada 2019.
Jaksa mengatakan bahwa dari tahun 1983 hingga 1990, dia adalah kepala penjara Pul-e-Charkhi di timur Kabul.
Itu adalah tempat penentang rezim ditahan tanpa pengadilan yang adil dalam "kondisi yang mengerikan".
Persidangan di Den Haag jadi yang terbaru dari serangkaian upaya di negara-negara Eropa untuk membawa orang dan mempertanggungjawabkan kejahatannya di negara-negara yang dilanda konflik, termasuk Suriah dan Afghanistan.
Baca juga: Sniper Top Taliban Jadi Wali Kota di Afghanistan
"Persidangan ini tentang seorang pria, yang kami yakini melakukan sejumlah kejahatan perang di Kabul," kata jaksa Mirjam Blom kepada kantor berita AFP, Rabu (16/2/2022).
“Kami menduga bahwa dia, sebagai komandan dan kepala urusan politik, bekerja di penjara di mana para narapidana secara sewenang-wenang dirampas kebebasan pribadinya dan memperlakukan mereka secara tidak manusiawi.”
Tampil di pengadilan dengan kursi roda, ayah empat anak Abdul R mengaku menjadi korban kasus salah identitas.
“Saya bukan orang yang Anda cari,” katanya kepada pengadilan, sebelum menolak menjawab pertanyaan dan mengatakan bahwa dia merasa tidak sehat dan ingin kembali ke penjara.
"Aku tidak ingat apa-apa, bahkan namaku sendiri," ujarnya.
Jaksa mengatakan polisi mulai menyelidiki pada 2012 setelah ada laporan mantan komandan Pul-e-Charkhi di bawah pemerintah Afghanistan yang didukung Soviet mungkin tinggal di Belanda.
“Akhirnya, kami menangkap jejaknya. Kejaksaan berpandangan bahwa dia ada di sini (Belanda) dengan nama palsu,” kata Blom.
Baca juga: Maskapai Belanda KLM Tangguhkan Semua Penerbangan ke Ukraina
Pihak berwenang Belanda berbicara kepada 25 saksi di berbagai negara dan menggunakan materi sumber terbuka yang “tak terhitung banyaknya”.
“Kami yakin bahwa kami memiliki orang yang tepat,” kata Blom.
Proses hukum di Belanda adalah “yurisdiksi universal”, yang memungkinkan negara mengadili orang atas kejahatan yang sangat berat, termasuk kejahatan perang, bahkan jika mereka dilakukan di negara yang berbeda.
Baca juga: Kejaksaan Agung Belanda Membela Bonnie Triyana
Sejauh ini terutama digunakan untuk kasus-kasus yang melibatkan konflik Suriah, termasuk pengadilan baru-baru ini di Jerman terhadap seorang dokter pengungsi Suriah yang dituduh menyiksa tahanan di tanah airnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.