DEN HAAG, KOMPAS.com - Seorang pria tua Afghanistan telah diadili di pengadilan Belanda atas tuduhan kejahatan perang.
Dia didakwa bertanggung jawab atas penjara terkenal di rezim komunis Afghanistan pada 1980-an.
Dilansir Al Jazeera, pria 76 tahun, yang diidentifikasi sebagai Abdul R, datang ke Belanda pada 2001.
Baca juga: Taliban Buat Hari “Keluarnya Bangsa Asing” dari Afghanistan sebagai Hari Libur Nasional Baru
Dia kemudian memperoleh kewarganegaraan Belanda, dan ditangkap pada 2019.
Jaksa mengatakan bahwa dari tahun 1983 hingga 1990, dia adalah kepala penjara Pul-e-Charkhi di timur Kabul.
Itu adalah tempat penentang rezim ditahan tanpa pengadilan yang adil dalam "kondisi yang mengerikan".
Persidangan di Den Haag jadi yang terbaru dari serangkaian upaya di negara-negara Eropa untuk membawa orang dan mempertanggungjawabkan kejahatannya di negara-negara yang dilanda konflik, termasuk Suriah dan Afghanistan.
Baca juga: Sniper Top Taliban Jadi Wali Kota di Afghanistan
"Persidangan ini tentang seorang pria, yang kami yakini melakukan sejumlah kejahatan perang di Kabul," kata jaksa Mirjam Blom kepada kantor berita AFP, Rabu (16/2/2022).
“Kami menduga bahwa dia, sebagai komandan dan kepala urusan politik, bekerja di penjara di mana para narapidana secara sewenang-wenang dirampas kebebasan pribadinya dan memperlakukan mereka secara tidak manusiawi.”
Tampil di pengadilan dengan kursi roda, ayah empat anak Abdul R mengaku menjadi korban kasus salah identitas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.