SINGAPURA, KOMPAS.com – Singapura secara resmi melarang para pekerja yang tidak divaksin Covid-19 untuk bekerja di kantor.
Larangan itu diterapkan pada Sabtu (15/1/2021) sebagai bagian dari rencana Fase 2 Singapura untuk tenaga kerja sebagaimana dilansir RT.
Aturan terbaru tersebut sekaligus menghapus kebijakan sebelumnya yang mengizinkan karyawan bekerja di kantor jika hasil tes Covid-19 mereka negatif.
Baca juga: Serangga Masuk ke Telinga DJ Singapura, Butuh 5 Jam untuk Mengeluarkan
Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengumumkan bahwa hanya mereka yang telah divaksinasi yang boleh masuk kantor.
Mereka yang tidak mau divaksinasi tidak akan diizinkan untuk kembali ke tempat kerja bahkan jika mereka menunjukkan hasi tes negatif Covid-19.
Selain itu, Singapura juga menyarankan perusahaan-perusahaan untuk memberikan karyawannya yang tidak divaksin pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah atau menempatkan mereka pada unpaid leave alias cuti yang tidak dibayar.
Namun, jika sebuah perusahaan menentukan bahwa tidak ada cara untuk mengakomodasi karyawan yang tidak divaksinasi, perusahaan dapat memecat mereka tanpa konsekuensi apa pun.
Baca juga: Tembus 600 Kasus, Pasien Omicron di Singapura Belum Ada yang Parah
Mereka yang belum divaksin dosis penuh akan diizinkan untuk tetap berada di tempat kerja hingga 31 Januari jika tetap memberikan hasil tes Covid-19 yang negatif.
Namun, setelah tanggal itu, mereka harus mengambil dosis penuh agar nasibnya tidak sama dengan mereka yang tidak divaksin.
Di Singapura, orang-orang yang menolak vaksin telah dilarang memasuki restoran dan banyak toko.
Baca juga: Omicron Mengganas, Muncul Klaster Covid-19 di Bar Singapura
Tingkat vaksinasi “Negeri Singa” adalah salah satu yang tertinggi di dunia dengan capaian 82,86 persen.
Pada Desember 2021, Pemerintah singapura melaporkan bahwa masih ada sekitar 52.000 karyawan yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Pemerintah menambahkan, dari jumlah tersebut, hanya ada sebagian kecil yang tidak diperbolehkan menerima vaksin karena alasan medis.
Baca juga: Terus Melonjak, Kasus Covid-19 Omicron Singapura Tembus Tiga Digit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.