WELLINGTON, KOMPAS.com - Pemerintah Selandia Baru secara drastis akan mengurangi jumlah penjual rokok dan melarang warga yang lahir setelah tahun 2010 untuk membeli membeli rokok seumur hidupnya.
Dalam rancangan undang-undang (RUU) yang rencananya disahkan tahun depan, Pemerintah Selandia Baru menetapkan penjualan rokok kepada warga berusia 14 tahun ke bawah sebagai perbuatan pidana.
Undang-undang baru yang akan berlaku mulai tahun 2025 juga akan melarang semua warga Selandia Baru kelahiran 2011 dan setelahnya untuk membeli rokok. Larangan ini akan berlaku seumur hidupnya.
Baca juga: Selandia Baru Akan Larang Generasi Muda Beli Rokok Seumur Hidup
"Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru dan menjadi penyebab satu dari empat penyakit kanker," jelasnya.
"Kami ingin memastikan generasi muda tak boleh lagi mencoba-coba merokok," katanya.
"Mereka yang berusia 14 tahun ketika UU ini nantinya berlaku tidak akan pernah bisa membeli rokok secara legal di negara ini seumur hidupnya," tegasnya.
Pemerintah Selandia Baru mengatakan merokok adalah faktor utama yang menyebabkan kesenjangan hidup di daerah yang penduduknya berpenghasilan rendah.
"Karena itu jumlah toko yang boleh menjual rokok di daerah seperti itu akan kami kurangi," katanya.
Menteri Ayesha mengatakan warga yang bukan keturunan Maori hidup delapan tahun lebih lama dibandingkan mereka yang berketurunan Maori.
"Jika tak ada perubahan, maka diperlukan beberapa dekade sampai tingkat merokok di kalangan warga Maori turun di bawah lima persen," katanya.
Pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan warga Maori, namun bertekad meloloskan RUU ini pada akhir 2022.
Undang-undang ini nantinya akan membuat industri tembakau di Selandia Baru menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia, berada di bawah negara Bhutan yang telah melarang penjualan rokok.
Sementara Australia merupakan negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos sejak tahun 2012.
Baca juga: China Perketat Regulasi Industri Vaping, Kendalikan Peredaran Rokok Elektrik
Meskipun 13 persen orang Selandia Baru merokok, namun persentasenya di kalangan keturunan Maori mencapai 31 persen.
Target Bebas Asap Rokok 2025 yang membatasi perokok hingga lima persen dari populasi diadopsi pada tahun 2012 di bawah pemerintahan PM John Key.
Partai ACT di Selandia Baru yang beraliran kanan melontarkan kekhawatiran terhadap rencana ini, dengan dalih bahwa "larangan tidak pernah berhasil".
"Kita akan menyaksikan maraknya pasar gelap tembakau, tanpa standar atau aturan, dan pada akhirnya masyarakat akan lebih dirugikan," kata Karen Chhour, juru bicara partai itu.
Sementara Partai Hijau memuji kebijakan yang mereka sebut "sangat berani", begitu pula dengan praktisi kesehatan masyarakat.
Seperti negara lain, Selandia Baru telah mengadopsi sejumlah langkah untuk mengekang tingkat merokok, termasuk menaikkan cukai, larangan iklan dan kampanye anti-merokok.
Langkah tersebut telah membuahkan hasil, namun Pemerintah Selandia Baru bertekad untuk mencapai tujuan lima persen jumlah perokok pada tahun 2025.
Di awal tahun 2000-an, tercatat satu dari empat orang Selandia Baru merokok.
Angka ini turun setengahnya menjadi satu dari enam orang pada 2012, dan turun lagi menjadi satu dari delapan orang pada 2019.
Target lima persen sebenarnya telah tercapai untuk siswa Kelas 10, turun dari 28 persen pada tahun 2000.
Perdana Menteri Jacinda Ardern menjelaskan rencana ini sangat diperlukan karena "setengah dari mereka yang merokok meninggal karena dampaknya,."
Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News.
Baca juga: Promosi Rokok Elektrik di Inggris Diminta Tak Menarik Minat Anak-anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.