Penulis: Fathiyah Wardah/VOA Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa telah ditahan oleh TNI Angkatan Laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir karena dinilai berlabuh secara illegal di perairan Indonesia dekat Singapura.
Mengutip pernyataan dua pemilik kapal dan dua sumber-sumber keamanan di dunia maritim, kantor berita Reuters melaporkan sebagian kapal tersebut telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran antara 250.000 hingga 300.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 4,2 milliar.
Laporan Reuters yang mengutip puluhan sumber mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai kepada perwira TNI AL atau melalui transfer bank ke perantara-perantara yang mengatakan bahwa mereka mewakili TNI AL Indonesia.
Baca juga: Panglima TNI Hadi Tjahjanto Dapat Penghargaan Tinggi dari Australia
Reuters belum dapat mengonfirmasi secara independen tentang klaim pembayaran kepada perwira TNI AL itu, atau memastikan siapa yang akhirnya menerima pembayaran tersebut. Namun menggarisbawahi laporan tentang pembayaran dan penahanan kapten dan anak buah kapal ABK itu pertama kali dilaporkan situs Llyod's List Intelligence.
Melakukan pembayaran ini dinilai lebih murah dibanding potensi kehilangan pendapatan dari kargo sangat berharga yang dibawa kapal, seperti minyak atau palawija, jika kapten dan ABK ditahan selama berbulan-bulan ketika kasus pelanggaran itu disidangkan di pengadilan.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono membantah adanya perwira TNI AL yang menerima pembayaran hingga 300.000 dollar atau sekitar Rp 4,2 miliar untuk membebaskan kapal-kapal yang ditahan di perairan Indonesia, dekat Singapura.
Lebih jauh Yudo Margono mempertanyakan kemunculan berita-berita miring terhadap penegakan hukum di perairan Indonesia.
"Ini saya kira kasus yang sering diisukan seperti itu dan ini adalah wujud penegakan kedaulatan, penegakan hukum di wilayah perairan kita. Selalu setiap kita melaksanakan penegakan hukum secara ketat, dari luar selalu memberikan isu-isu yang negatif."
"Jelas itu adalah kapal asing yang menggunakan perairan kita untuk parkir, padahal mereka ini akan antre ke pelabuhan Singapura," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Baca juga: FOTO: Suasana di Balik Latihan Tempur Gabungan TNI AD dan Tentara Australia
Diwawancarai VOA hari Rabu (17/11/2021), Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohamad Abdi Suhufan meminta TNI AL menyelidiki kasus pemerasan itu secara tuntas. Terlebih karena kabar pemerasan ini sudah menjadi selentingan sejak lama dan beredar luas di kalangan pelaut dan awak kapal.
"Ini sekaligus untuk memberikan bukti kepada masyarakat bahwa Angkatan Laut memiliki respons cepat terhadap berita-berita kurang memberikan manfaat atau merugikan Angkatan Laut. Saya kira Angkatan Laut perlu sadar dan melakukan introspeksi diri untuk melakukan investigasi terhadap hal tersebut secara internal," kata Abdi.
Abdi menegaskan TNI AL harus tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia, tidak perlu mempedulikan isu atau serangan balik dari pihak luar. Sebab penegakan hukum itu menyangkut integritas Indonesia dalam hal menjaga perairan nasional supaya tidak terjadi kejahatan, pencurian, dan sebagainya.
Menurut Abdi, selama ini pihaknya mendapatkan laporan mengenai pungutan liar yang dilakukan oleh TNI AL dari pelaku usaha atau awak kapal yang bekerja di dalam negeri.