LONDON, KOMPAS.com – Pemerintah Inggris berencana melarang Hamas dan memasukkannya ke dalam daftar organisasi teroris.
Pada Jumat (19/11/2021) Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan akan mendorong perubahan tersebut di Parlemen Inggris pekan depan.
Dia beralasan, tidak mungkin memisahkan atau membedakan antara sayap politik dan sayap militer Hamas.
Baca juga: Hamas Peringatkan Israel Perang Susulan Tak Bisa Dihindari, Kecuali...
Jika Hamas benar-benar dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris, para pendukungnya dapat menghadapi hukuman 14 tahun penjara.
Patel mengatakan, langkah tersebut ditempuhnya berdasarkan berbagai laporan intelijen, informasi, dan juga hubungan dengan terorisme.
Dia bahkan menyebut Hamas secara fundamental dan fanatik anti-Semit sebagaimana dilansir Al Jazeera.
Patel menambahkan, rencana tersebut diperlukan untuk melindungi komunitas Yahudi.
Baca juga: Hamas Puji Kemenangan Taliban di Afghanistan
Sejauh ini, sayap militer Hamas yakni Brigade Qassam, yang menguasai Jalur Gaza, telah dilarang di Inggris sejak Maret 2001.
Jika Hamas benar-benar masuk organisasi teroris di bawah Undang Undang Terorisme tahun 2000, Hamas akan sepenuhnya dilarang di Inggris.
Kalau hal itu terjadi, mengibarkan bendera Hamas, mengatur pertemuan anggotanya, atau mengenakan pakaian yang mendukung kelompok itu akan dilarang di Inggris.
Keputusan tersebut membuat Inggris bergabung dengan Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa yang telah melarang Hamas sebelumnya.
Secara politis, keputusan itu bisa memaksa kelompok oposisi utama Inggris menyesuaikan posisinya terhadap Hamas.
Baca juga: Israel Akan Bantu Bangun Gaza, jika Hamas Mau Damai
Pasalnya, saat ini dukungan pro-Palestina yang kuat berasal anggota Partai Buruh yang lebih sayap kiri.
Menanggapi rencana tersebut, Hamas mengutuk langkah Patel.
“Alih-alih meminta maaf dan mengoreksi dosa historisnya terhadap rakyat Palestina, ia mendukung agresor dengan mengorbankan korban,” kata Hamas.
Mengacu pada Deklarasi Balfour dan Mandat Inggris, Hamas menyebutkan Inggris menyerahkan tanah Palestina kepada Zionis.
“Menolak pendudukan, dengan segala cara yang tersedia, termasuk perlawanan bersenjata, adalah hak yang dijamin oleh hukum internasional bagi orang-orang yang berada di bawah pendudukan,” tambah Hamas dalam pernyataannya.
Baca juga: Israel Kembali Serang Hamas di Gaza, Apa Penyebabnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.