Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Denda Polandia Rp 17 Miliar per Hari, Ini Sebabnya

Kompas.com - 28/10/2021, 22:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

WARSAWA, KOMPAS.com - Pengadilan Eropa (ECJ) pada Rabu (27/10/2021) memerintahkan Polandia membayar denda sebesar 1,2 juta euro (Rp 17 miliar) per hari atas tindakannya mengabaikan keputusan Uni Eropa (UE) terkait reformasi peradilan Warsawa.

Polandia dikenakan sanksi karena belum juga menangguhkan Kamar Disiplin di Mahkamah Agung-nya, yang menurut para kritikus memungkinkan terjadinya pemecatan hakim dengan alasan politis.

Perintah penangguhan Kamar Disiplin itu sebelumnya dikeluarkan oleh ECJ pada bulan Juli lalu. Menurut ECJ, Kamar Disiplin tersebut tidak menjamin imparsialitas yudisial.

Baca juga: Logam Monolit Misterius Terus Bermunculan, Setelah 5 Negara Kini Muncul di Polandia

Melalui siaran pers yang dirilis pada Rabu (27/10/2021), ECJ mengatakan bahwa denda itu "diperlukan guna menghindari bahaya serius dan tidak dapat diperbaiki atas tatanan hukum UE dan nilai-nilai di mana Uni itu didirikan, khususnya aturan hukum.”

Merespons denda tersebut, Wakil Menteri Kehakiman Polandia Sebastian Kaleta melalui akun Twitternya menyebut denda itu sebagai "perampasan dan pemerasan.”

Konsekuensi jika Warsawa menolak membayar denda

DW berkesempatan berbicara dengan anggota parlemen Polandia Radoslaw Sikorski tentang sengketa tersebut.

Sikorski, yang menentang sikap pemerintah saat ini, mengatakan bahwa penolakan Polandia untuk membayar denda hanya akan menjadi masalah teknis.

"Polandia tidak perlu membayar, komisi (Eropa) hanya perlu memotongnya dari dana yang mengalir ke Polandia,” katanya.

Sikorski berharap Polandia dapat memenuhi putusan ECJ tersebut. "Tidak ada jalan lain,” ujarnya. "Kami telah secara sukarela mendaftar ke sistem hukum Eropa dalam perjanjian aksesi kami,” tambahnya.

Menurut angka UE, Warsawa adalah penerima dana bersih sebesar 12 miliar euro per tahun (Rp 197,7 triliun). Namun, Radoslaw Fogiel, seorang juru bicara partai penguasa sayap kanan di Polandia mengklaim bahwa kontribusi Polandia lebih banyak dibanding pemberian blok kepada mereka.

Baca juga: Kritik Pemerintah hingga Dilarang Ikut Olimpiade, Atlet Belarus Ini Juga Dapat Perlindungan dari Polandia

Apa itu Kamar Disiplin?

Kamar Disiplin Mahkamah Agung Polandia didirikan pada tahun 2018 oleh Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang konservatif. Kamar Disiplin ini memiliki kewenangan memberhentikan hakim dan jaksa.

Kemunculan Kamar Disiplin memicu kekhawatiran di sisi ECJ karena dinilai rawan disalahgunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim dan jaksa yang menunjukkan independensi atau yang tidak mau tunduk pada kepentingan politik.

Polandia telah banyak dituduh mengalami kemunduran dalam hal independensi peradilan oleh negara-negara anggota UE lainnya.

UE menyebut Polandia telah mempolitisasi peradilan dengan menempatkan hakim yang justru setia kepada Partai Hukum dan Keadilan yang berkuasa di negara itu.

Pekan lalu, Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki telah mengatakan kepada Parlemen Eropa bahwa Kamar Disiplin tersebut akan dihapuskan. Tetapi ia tidak memberikan batas waktu kapan hal itu akan terjadi.

Di awal bulan ini, Mahkamah Konstitusi Polandia juga mengeluarkan putusan bahwa hukum Polandia dapat menggantikan hukum Uni Eropa ketika ada konfilik di antara keduanya.

Baca juga: Salah Paham, Militer Polandia Akui Serbu Wilayah Ceko

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Internasional
New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

Global
Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Global
Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Global
Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza akibat Serangan Israel...

Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza akibat Serangan Israel...

Global
Arab Saudi Imbau Warga Waspadai Penipuan Visa Haji Palsu

Arab Saudi Imbau Warga Waspadai Penipuan Visa Haji Palsu

Global
China Beri Subsidi Rp 22,8 Juta ke Warga yang Mau Tukar Mobil Lama ke Baru

China Beri Subsidi Rp 22,8 Juta ke Warga yang Mau Tukar Mobil Lama ke Baru

Global
Atlet Palestina Bakal Diundang ke Olimpiade Paris 2024

Atlet Palestina Bakal Diundang ke Olimpiade Paris 2024

Global
Rangkuman Hari Ke-793 Serangan Rusia ke Ukraina: Serangan Jalur Kereta Api | Risiko Bencana Radiasi Nuklir

Rangkuman Hari Ke-793 Serangan Rusia ke Ukraina: Serangan Jalur Kereta Api | Risiko Bencana Radiasi Nuklir

Global
Hamas Pelajari Proposal Gencatan Senjata Baru dari Israel

Hamas Pelajari Proposal Gencatan Senjata Baru dari Israel

Global
Rektor Universitas Columbia Dikecam atas Tindakan Keras Polisi pada Pedemo

Rektor Universitas Columbia Dikecam atas Tindakan Keras Polisi pada Pedemo

Global
China Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina bagi Hamas-Fatah

China Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina bagi Hamas-Fatah

Global
Mahasiswa Paris Akhiri Demo Perang Gaza Usai Bentrokan di Jalanan

Mahasiswa Paris Akhiri Demo Perang Gaza Usai Bentrokan di Jalanan

Global
Perempuan Ini Bawa 2 Kg Kokain di Rambut Palsunya

Perempuan Ini Bawa 2 Kg Kokain di Rambut Palsunya

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com