Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Nikahi Istrinya 4 Kali dalam 37 Hari, demi Cuti Maksimal dari Kantor

Kompas.com - 18/04/2021, 12:08 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Newsweek

TAIPEI, KOMPAS.com - Seorang pria di Taiwan menikahi istri yang sama empat kali, demi mendapat jumlah cuti menikah maksimal dari kantornya.

Uniknya lagi, pria tersebut melakukannya hanya dalam 37 hari dengan menceraikan istrinya tiga kali.

Menurut Times Now News yang dilansir Newsweek pada Kamis (15/4/2021), pria Taiwan itu bekerja di bank yang memberikan jatah cuti menikah delapan hari.

Baca juga: Pasangan Gay Thailand Ini Menikah, Dapat Ancaman Mati Netizen Indonesia

Setelah pernikahan pertamanya pada April 2020, ia dan istrinya mengajukan cerai pada akhir cuti.

Keesokan harinya mereka menikah lagi, dan pengantin pria meminta cuti lagi dari kantornya.

Dia dan istrinya mengulangi proses itu sampai mereka menikah empat kali dan cerai tiga kali.

Dengan begitu, si pria bisa mengajukan total 32 hari cuti menikah.

Namun perusahaannya menyadari gelagat tersebut, dan bank menolak memberi cuti selain delapan hari dari pernikahahan pertama.

Baca juga: Sudah Menikah 2 Tahun, Pasangan Ini Bayar Sampai Tidur pun Terpisah

Pengantin pria tidak menyerah. Setelah pernikahan keempat dia menggugat bank secara hukum, dengan tuntutan tidak memenuhi hak cutinya.

Menurut Pasal 2 Aturan Cuti Tenaga Kerja di Taiwan, seorang karyawan berhak cuti berbayar selama delapan hari untuk menjalani pernikahan.

Pria itu merasa dengan menikah empat kali artinya dia bisa mendapat cuti 32 hari.

Biro Tenaga Kerja Taipei kemudian menyelidiki kasus ini, setelah menerima pengaduan dan memenangkan gugatan pengantin pria pada Oktober 2020.

Baca juga: Wanita Ini Kaget, Istri Anaknya Ternyata adalah Putrinya yang Lama Hilang

Bank lalu mengajukan banding, mengklaim bahwa penyalahgunaan cuti pernikahan bukan alasan sah cuti berdasarkan Peraturan Cuti Pekerja, menurut New Talk Taiwan.

Kemudian pada 10 April 2021 banding bank ditolak, dan putusan awal didukung oleh Biro Tenaga Kerja Beishi.

Meski begitu, kedua lembaga hukum tersebut menyadari si pria menemukan celah dalam UU Ketenagakerjaan Taiwan.

Bank kemudian didenda 20.000 dollar Taiwan (Rp 10,3 juta) karena melanggar hak cuti karyawannya, menurut laporan Times Now News.

Baca juga: Suami Lupa Sudah Menikah, Istri Menunggu Sendirian di Kamar Hotel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com