Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Dipenjara 3 Tahun karena Korupsi

Kompas.com - 02/03/2021, 07:08 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

PARIS, KOMPAS.com - Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pada Senin (1/3/2021), dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

Kantor berita AFP melaporkan, hukuman itu termasuk penangguhan 2 tahun sehingga kecil kemungkinan Sarkozy akan masuk penjara secara fisik.

Dia hampir pasti akan naik banding dan tetap bebas, tanpa adanya surat perintah penangkapan.

Baca juga: Wali Kota Lyon Larang Menu Daging di Kantin Sekolah, Pemerintah Perancis Tak Sepakat

Vonis itu terkait kasus jual beli jabatan dan korupsi, dalam empat investigasi terpisah terhadap eks presiden yang menikah dengan supermodel dan penyanyi Carla Bruni saat menjabat itu.

Sarkozy dituduh membantu hakim mendapat posisi tinggi di Monaco, dengan meminta imbalan melepas penyelidikan keuangan kampanyenya.

Tuduhan korupsi dan jual beli jabatan serta beberapa kasus lainnya membuat Sarkozy bisa dipenjara maksimal 10 tahun dan denda 1 juta euro (Rp 17,18 miliar).

Putusan ini adalah yang terbaru bagi pria 66 tahun yang memerintah Perancis pada 2007-2012 tersebut.

Baca juga: Presiden Perancis Serukan Negara Maju Kirim 5 Persen Dosis Vaksin Covid-19 untuk Negara Berkembang

Hukuman penjara ini dapat merusak upayanya mencalonkan diri lagi sebagai presiden Perancis, yang telah menggaet banyak dukungan jelang pemilu 2022.

Selain Sarkozy, presiden "Negeri Anggur" lainnya yang diadili setelah lengser karena korupsi adalah Jacques Chirac.

Namun, mentor politik Sarkozy itu dibebaskan dari kewajiban menghadiri sidang pada 2011 karena kondisi kesehatan yang buruk.

Kala itu Chirac mendapat hukuman percobaan 2 tahun, karena membuat proyek palsu di balai kota Paris yang sebenarnya digunakan untuk mendanai partainya saat dia menjadi wali kota.

Baca juga: Pemerintah Perancis Dituding Islamofobia karena Berniat Selidiki Kasus Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com