Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Tirinya 105 Kali, Pria Ini Dipenjara 1.050 Tahun

Kompas.com - 29/01/2021, 14:27 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang pria di Malaysia dipenjara hingga 1.050 tahun, setelah memerkosa anak tirinya 105 kali.

Berdasarkan putusan dari pengadilan, pemerkosaan itu terjadi dalam periode dua tahun, dengan pelaku juga dicambuk 24 kali.

Sidang putusan itu berlangsung selama lima jam pada Rabu 927/1/2021), dengan hakim membacakan setiap dakwaan yang disampaikan.

Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Gadis 10 Tahun Hamil Lalu Melahirkan

Hakim M Kunasundary menyatakan, pelaku mendapat hukuman penjara 10 tahun dan dua cambukan untuk setiap dakwaan yang diberikan.

Kunasundary mengatakan, perbuatan pria itu begitu keji dan jahat karena sudah menghancurkan masa depan si anak tiri.

Hakim Kunasundary menerangkan, meski hukumannya terbilang minimal (10 tahun), dia berpendapat setimpal dengan setiap dakwaan yang dijatuhkan.

"Saya berharap Anda bertobat selama dipenjara. Seharusnya Anda tak melakukan perbuatan seperti itu," sesalnya.

Dikabarkan Channel News Asia via World of Buzz Kamis (28/1/2021), pemerkosaan itu terjadi pada 5 Januari 2018 sampai 24 Februari 2020.

Si korban, seorang gadis 14 tahun, diperkosa 105 kali oleh ayah tirinya di rumah yang berlokasi di Sungai Way, Selangor.

Baca juga: Dicekoki Perangsang, Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri Seorang Guru PNS

Korban disebut tidak melaporkan kekerasan yang dialami karena pelaku sering menyiksa dan mengancam dirinya.

Gadis itu baru mengaku kepada ibunya saat dia dan adiknya dibawa ke rumah bibinya, demikian fakta yang terangkum di persidangan.

Ayah kandung gadis itu dilaporkan sudah bercerai dengan ibunya pada 2015. Ibunya lalu menikah lagi dengan pelaku pada November 2016.

Wakil Jaksa Penuntut Nurul Qistini Qamarul Abrar sempat menuntut agar pengadilan menjatuhkan hukuman maksimum kepad tersangka.

Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ini Kisahnya...

"Korban baru 12 tahun saat pertama diperkosa. Pelaku kemudian terus melanjutkannya hingga 105 kali selama dua tahun," terang Nurul.

Jaksa penuntut menyatakan, seharusnya pelaku sebagai ayah tiri memberikan perlindungan kepada anaknya, bukan merusaknya.

"Perbuatannya akan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Inses adalah perbuatan yang jahat dan terkutuk di masyarakat, apa pun agamanya," tegasnya.

Adapun pelaku dilaporkan langsung mengaku bersalah atas kejahatannya, dan tidak berusaha mengajukan banding.

Baca juga: Setelah Diperkosa Ayah Tiri, Remaja di Lampung Disetubuhi Paman yang Juga Perkosa Anaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com