WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Militer AS dilaporkan sudah mengisi dakwaan terhadap pelaku bom Bali 2002 dan bom Jakarta 2003.
Pentagon menyatakan, dakwaan itu dijatuhkan 18 tahun setelah seorang ekstremis Indonesia dan dua lainnya ditangkap di Thailand.
Ketiganya disebut sudah menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara yang berlokasi di Teluk Guantanamo, Kuba.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Korban Bom Bali Berusaha Memaafkan: Semoga Beliau Menjadi Lebih Baik
Dakwaan pertama diberikan kepada pria Indonesia Riduan Isamuddin, atau yang lebih dikenal dengan nama gerilyanya, Hambali.
Hambali disebut merupakan pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah, diyakini kepanjangan tangan Al-Qaeda di kawasan tersebut.
Dengan dukungan Al-Qaeda, Hambali dan kelompoknya melakukan serangan di Bali pada 12 Oktober 2002 yang membunuh 202 orang.
Setahun kemudian, tepatnya pada 5 Agustus 2003, kelompoknya menyerang Hotel JW Marriott di Jakarta, menewaskan 12 orang.
Dua lainnya adalah warga Malaysia bernama Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin, dan disebut kaki tangan Hambali.
Berdasarkan daftar kasus di penjara Guantanamo, keduanya juga pimpinan Jemaah Islamiyah dan dilatih langsung oleh Al-Qaeda.
Baca juga: Ini Kronologi Teror Bom Jakarta dari Detik ke Detik
Kementerian Pertahanan AS menerangkan seperti dikutip AFP Kamis (21/1/2021), jaksa penuntut militer mengajukan serangkaian dakwaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan