JOHOR BAHRU, KOMPAS.com - Polisi melepaskan dua tembakan untuk menghentikan laju truk gandeng, yang dicegat tapi justru tancap gas dan melaju zig-zag.
Peristiwa ini terjadi di Johor Eastern Dispersal Highway (EDL), Malaysia, pada Jumat (18/12/2020) pukul 7.45 pagi.
Menurut media lokal Berita Harian, polisi terpaksa menembak ban truk gandeng yang memuat batu melebihi kapasitas tersebut.
Baca juga: Bocah 6 Tahun dan 4 Tahun Tewas Ditabrak Truk Saat Bermain Golf Mini
Polisi kemudian berhasil menghentikan kendaraan itu di KM 7 dekat Rest Area Pandan.
Kepala Polisi Distrik Johor Bahru Selatan, Asisten Komisaris Mohd Padzli Mohd Zain mengatakan, pengemudi menolak menepi meski sudah diperingatkan oleh Departemen Investigasi Penegakan Lalu Lintas (JSPT) markas Besar Polisi Kontingen (IPK) Johor.
Posted by Info Roadblock JPJ/POLIS on Thursday, December 17, 2020
"Dalam operasi tersebut, polisi lalu lintas mendeteksi ada truk gandeng yang diduga membawa batu melebihi muatan," ujarnya dikutip Kompas.com dari World of Buzz.
"Polisi lalu lintas menggunakan pengeras suara dan menyalakan lampu biru serta membunyikan sirine peringatan agar sopir truk menghentikan kendaraan, tapi tidak dihiraukan."
"Bahkan, pengemudi terus melaju menuju pintu masuk Gedung Sultan Iskandan (BSI)," imbuhnya.
Baca juga: Prank Pocong di Bali Berujung Laka Truk, Polisi: Orangtua Dipanggil, Pelaku Kita Bina
Posted by Info Roadblock JPJ/POLIS on Thursday, December 17, 2020
Mohd Padzli juga menerangkan, sopir truk membawa kendaraan melaju zig-zag bahkan memepet kendaraan polisi.
Alhasil, aksi tersebut membuat polisi melepaskan dua tembakan ke ban truk untuk mencegah terjadinya insiden pada pengguna jalan lainnya.
"Pengemudi menghentikan kendaraannya karena dua ban gandengannya pecah. Dia mencoba kabur tapi tertangkap dalam jarak 100 meter dari lokasi kejadian," terang Mohd Padzli.
Baca juga: Cerita 8 Remaja Lakukan Prank Pocong, Sopir Lari dan Truk Alami Kecelakaan
"Tersangka tidak memiliki catatan kriminal, tetapi tercatat ada 9 pelanggaran lalu lintas. Tes urin mendapati tersangka positif sabu."
"Tersangka kedapatan membawa muatan melebihi batas dan Izin Kendaraan Niaga (GDL)-nya habis."
Kasus ini lalu diselidiki berdasarkan hukum Malaysia, yaitu Pasal 42 UU Transportasi Jalan tahun 1987, Pasal 45 APJ 1987, Pasal 57 (3) UU Transportasi Umum Darat 2010, Pasal 307, Pasal 186, dan Pasal 15 (1) UU Obat Berbahaya tahun 1952.
Baca juga: Tak Sengaja Lewat TKP Kecelakaan, Suami Temukan Istri Tewas Ditabrak Truk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.