Peristiwa ini terjadi di Johor Eastern Dispersal Highway (EDL), Malaysia, pada Jumat (18/12/2020) pukul 7.45 pagi.
Menurut media lokal Berita Harian, polisi terpaksa menembak ban truk gandeng yang memuat batu melebihi kapasitas tersebut.
Polisi kemudian berhasil menghentikan kendaraan itu di KM 7 dekat Rest Area Pandan.
Kepala Polisi Distrik Johor Bahru Selatan, Asisten Komisaris Mohd Padzli Mohd Zain mengatakan, pengemudi menolak menepi meski sudah diperingatkan oleh Departemen Investigasi Penegakan Lalu Lintas (JSPT) markas Besar Polisi Kontingen (IPK) Johor.
"Polisi lalu lintas menggunakan pengeras suara dan menyalakan lampu biru serta membunyikan sirine peringatan agar sopir truk menghentikan kendaraan, tapi tidak dihiraukan."
"Bahkan, pengemudi terus melaju menuju pintu masuk Gedung Sultan Iskandan (BSI)," imbuhnya.
Alhasil, aksi tersebut membuat polisi melepaskan dua tembakan ke ban truk untuk mencegah terjadinya insiden pada pengguna jalan lainnya.
"Pengemudi menghentikan kendaraannya karena dua ban gandengannya pecah. Dia mencoba kabur tapi tertangkap dalam jarak 100 meter dari lokasi kejadian," terang Mohd Padzli.
"Tersangka tidak memiliki catatan kriminal, tetapi tercatat ada 9 pelanggaran lalu lintas. Tes urin mendapati tersangka positif sabu."
"Tersangka kedapatan membawa muatan melebihi batas dan Izin Kendaraan Niaga (GDL)-nya habis."
Kasus ini lalu diselidiki berdasarkan hukum Malaysia, yaitu Pasal 42 UU Transportasi Jalan tahun 1987, Pasal 45 APJ 1987, Pasal 57 (3) UU Transportasi Umum Darat 2010, Pasal 307, Pasal 186, dan Pasal 15 (1) UU Obat Berbahaya tahun 1952.
https://www.kompas.com/global/read/2020/12/19/170501270/truk-gandeng-dicegat-malah-tancap-gas-polisi-tembak-ban-belakangnya