Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Guru Samuel Paty Dipenggal, 4 Murid Perancis Disidang

Kompas.com - 26/11/2020, 18:16 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

PARIS, KOMPAS.com - Sebanyak empat murid di Perancis menjalani persidangan atas kasus guru bernama Samuel Paty yang dipenggal pada Oktober lalu.

Berdasarkan keterangan sumber dari yudisial, keempat pekajar yang disidang termasuk tiga yang mengarahkan langsung si pembunuh ke Paty.

Baca juga: Ribuan Guru Dukung Pengadilan untuk Pemenggal Kepala Guru Perancis

SamuelPaty dipenggal pada 16 Oktober ketika pulang dari sekolah oleh Abdoullakh Anzorov, seorang remaja Chechen berusia 18 tahun.

Paty, guru Sejarah dan Geografi, dibunuh karena menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya sebagai bagian dari kelas berekspresi.

Pengadilan mendakwa tiga murid pertama karena mereka menunjukkan langsung Paty kepada Anzorov, yang kemudian membuntuti dan membunuhnya.

Sumber persidangan mengungkapkan, tiga remaja itu, berusia 13-14 tahun, dijerat dengan dakwaan bersekongkol dengan si teroris.

Dilansir kantor berita AFP Kamis (26/11/2020), pelajar keempat yang dihadapkan pada pengadilan adalah anak dari Brahim Chnina.

Brahim Chnina adalah orang yang menyebarkan identitas Paty, setelah mengecam si pendidik karena menunjukkan kartun kontroversial itu.

Anak Chnina ini didakwa telah menyebarkan fitnah tentang Paty, karena dia memberikan versinya soal kelas si pengajar meski tak pernah mendatanginya.

Kematian Paty menuai kemarahan publik Perancis, di mana Presiden Emmanuel Macron menjanjikan penindakan terhadap ekstremis.

Total, sekitar 250 orang di "Negeri Anggur" tewas dalam gelombang serangan ekstremis sejak lima tahun terakhir.

Baca juga: 7 Orang Dituntut atas Pemenggalan Guru di Perancis, Termasuk 2 Anak Sekolah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com