WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan positif Covid-19, hanya sebulan dari pemilihan pilpres (pilpres) AS pada 3 November.
Trump dan istrinya, Melania, mulai hari ini (2/10/2020) bakal menjalani karantina dalam rawat jalan virus corona.
Lantas bagaimana nasib pilpres AS apabila kondisi presiden berusia 74 tahun itu tak membaik atau bahkan meninggal?
Baca juga: Presiden Donald Trump Positif Covid-19, Kenali Orang dengan Risiko Tinggi Terpapar Corona
Dilansir dari Sky News, catatan kesehatan Trump pada Juni mengkategorikan dia obesitas sehingga berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi serius akibat Covid-19.
Jika dia tak kunjung sembuh atau meninggal akibat infeksi - atau jika situasi yang sama juga menimpa Joe Biden - akan ada konsekuensi yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya di pilpres AS.
Meski belum pernah terjadi sebelumnya, ada proses baku yang sudah ditetapkan untuk kondisi seperti ini.
Menurut aturan Komite Nasional Republik (RNC), posisi capres yang kosong karena meninggal akan diisi dengan cara yang sama seperti calon presiden dipilih di konvensi nasional.
Baca juga: 5 Hal soal Debat Capres AS yang Diikuti Trump Sebelum Umumkan Positif Corona