Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Hak Istimewa, AS Labeli Barang Impor dari Hong Kong "Made in China"

Kompas.com - 11/08/2020, 16:42 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Barang-barang yang diimpor dari Hong Kong harus ditandai "made in China" (dibuat di China) untuk dijual di Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari AFP, aturan ini adalah bagian dari tanggapan Washington terhadap pencabutan hak istimewa kota tersebut, sebagaimana diumumkan otoritas bea cukai AS pada Selasa (11/8/2020).

Bulan lalu Presiden AS Donald Trump menanggapi UU Keamanan Nasional yang diterapkan China di Hong Kong, dengan mencabut hak istimewa di kota pusat keuangan itu.

Baca juga: Didesak China, Taiwan Khawatir Nasibnya akan Sama Seperti Hong Kong

Pada 2018 Hong Kong mengekspor barang-barang senilai 6,3 miliar dollar AS (Rp 92,76 triliun, kurs Rp 14.700/dollar AS) ke "Negeri Paman Sam".

Barang-barang impor terbanyak adalah mesin-mesin berlistrik, logam dan batu mulia, serta plastik.

"Sehubungan dengan barang impor yang diproduksi di Hong Kong, barang-barang tersebut mungkin tidak lagi ditandai untuk menunjukkan 'Hong Kong' sebagai asalnya, tetapi harus dilabeli untuk menunjukkan 'China'," tulis draf dokumen dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, yang akan diterbitkan Selasa (11/8/2020) waktu setempat.

Baca juga: Bos Besar Media Hong Kong Ditangkap, HAM PBB Serukan Peninjauan Ulang

Keputusan ini diambil saat hubungan AS-China memburuk dengan cepat terutama soal perang dagang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com