Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hong Kong Tangkap 4 Pelajar dengan Tuduhan Separatisme

Kompas.com - 30/07/2020, 20:39 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com - Polisi Hong Kong menangkap 4 pelajar pada Rabu (28/7/2020), dengan tuduhan telah menghasut gerakan separatisme Hong Kong dari China melalui unggahan media sosial.

Penangkapan 4 pelajar tersebut didasari implementasi ketat UU Keamanan Nasional China untuk Hong Kong, yang telah menuai kontroversi di tingkat regional maupun internasional, sejak beberapa bulan lalu.

Melansir Associated Press pada Jumat (30/7/2020), pelajar tersebut terdiri dari 3 pria dan 1 wanita, yang berusia antara 16 hingga 21 tahun. Keempatnya ditangkap dan ditahan hari ini pada 11 malam waktu setempat.

"Penyelidikan kami menunjukkan bahwa suatu kelompok baru-baru ini mengumumkan di sosial media bahwa mereka telah membentuk organisasi untuk kemerdekaan Hong Kong," ujar senior unit pengawas yang baru dibentuk untuk menegakkan UU Keamanan Nasional, Li Kwai-wah.

Baca juga: Inggris Tangguhkan Ekstradisi dengan Hong Kong, Begini Peringatan China

Kwai-wah hanya menerangkan bahwa kelompok yang diduga melakukan hasutan separatisme itu dibentuk baru-baru ini dan mengunggah konten yang mengancam kedaulatan nasional, setelah 30 Juni UU Keamanan Nasional diberlakukan.

"Mereka mengatakan mereka ingin mendirikan republik Hong Kong, dan bahwa mereka pasti akan berjuang untuk itu. Mereka juga mengatakan ingin menyatukan semua kelompok pro-kemerdekaan di Hong Kong untuk tujuan tersebut," kata Kwai-wah.

Kemudian, Kwai-wah memperingatkan kepada siapa pun yang berpikir untuk bisa melakukan kejahatan melalui media sosial, perlu berpikir dua kali.

UU yang berusia 1 bulan ini telah memicu kekhawatiran para aktivits pro-demokrasi bersama dengan para akademisi dan lainnya yang memprotes pengesahan UU Keamanan Nasional, terhadap aktivitas mereka.

Baca juga: China Ancam Beri Sanksi Balasan kepada AS karena Tanda Tangani UU Otonomi Hong Kong

Pemerintah pusat Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional dalam mengatur teritori China semi-otonom ini, setelah pemerintah pusat tidak dapat mengendalikan Hong Kong lewat perangkat pemerintahan setempat.

Sementara itu, dalam sebuah akun Facebook organisasi bernama Studenlocalism, yang mengumumkan pembubarannya sebelum diberlakukannya UU Keamanan Nasional, mengatakan bahwa ada 4 mantan anggotanya ditangkap dengan tuduhan separatisme, termasuk mantan ketuanya, Tony Chung.

Dengan ditangkapnya 4 mantan anggota yang telah menyelesaikan studinya dan berada di luar negeri, menandakan tindakan polisi tampaknya menargetkan Partai Kemerdekaan Inisiatif.

Di halaman Facebook tersebut juga dikatakan bahwa Partai Kemerdekaan Inisiatif mengadvokasi kasus kemerdekaan Hong Kong karena percaya bahwa demokrasi penuh untuk Hong Kong tidak mungkin terwujud di bawah kekuasaan China.

Baca juga: Trump Hajar Joe Biden Usai Tandatangani UU Otonomi Hong Kong

Polisi telah melakukan beberapa penangkapan lain yang mengacu UU Keamanan Nasional, yaitu semua orang yang mengambil bagian dalam protes dan meneriakkan slogan-slogan atau mengibarkan bendera yang dianggap melanggar hukum.

Penangkapan lainnya yang terjadi belum lama ini, satu hari setelah tokoh terkemuka di tim politik oposisi Hong Kong dipecat dari jabatannya di universitas.

Dewan Universitas Hong Kong memberikan suara 18-2 untuk mengusir Benny Tai dari posisinya sebagai profesor hukum, menurut laporan media lokal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com