Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Hak Istimewa, AS Labeli Barang Impor dari Hong Kong "Made in China"

Kompas.com - 11/08/2020, 16:42 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Barang-barang yang diimpor dari Hong Kong harus ditandai "made in China" (dibuat di China) untuk dijual di Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari AFP, aturan ini adalah bagian dari tanggapan Washington terhadap pencabutan hak istimewa kota tersebut, sebagaimana diumumkan otoritas bea cukai AS pada Selasa (11/8/2020).

Bulan lalu Presiden AS Donald Trump menanggapi UU Keamanan Nasional yang diterapkan China di Hong Kong, dengan mencabut hak istimewa di kota pusat keuangan itu.

Baca juga: Didesak China, Taiwan Khawatir Nasibnya akan Sama Seperti Hong Kong

Pada 2018 Hong Kong mengekspor barang-barang senilai 6,3 miliar dollar AS (Rp 92,76 triliun, kurs Rp 14.700/dollar AS) ke "Negeri Paman Sam".

Barang-barang impor terbanyak adalah mesin-mesin berlistrik, logam dan batu mulia, serta plastik.

"Sehubungan dengan barang impor yang diproduksi di Hong Kong, barang-barang tersebut mungkin tidak lagi ditandai untuk menunjukkan 'Hong Kong' sebagai asalnya, tetapi harus dilabeli untuk menunjukkan 'China'," tulis draf dokumen dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, yang akan diterbitkan Selasa (11/8/2020) waktu setempat.

Baca juga: Bos Besar Media Hong Kong Ditangkap, HAM PBB Serukan Peninjauan Ulang

Keputusan ini diambil saat hubungan AS-China memburuk dengan cepat terutama soal perang dagang.

Sebelumnya Washington memperlalukan barang impor dari Hong Kong secara berbeda dengan barang-barang China lainnya, sebagai pengakuan atas status semi-otonom kota itu.

Namun setelah Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional pada Juni untuk meredakan protes pro-demokrasi besar-besaran yang berlangsung ricuh, Trump bersumpah akan ada yang berubah.

Dokumen bea cukai mengatakan, langkah itu sesuai dengan perintah eksekutif yang dibuat Trump bulan lalu, "karena Hong Kong tidak lagi cukup otonom untuk diperlakukan berbeda dalam kaitannya dengan China."

Baca juga: UU Keamanan Nasional Beraksi Lagi, Bos Besar Media Hong Kong Ditangkap

Masa tenggang 45 hari akan diberikan kepada importir untuk memastikan tidak ada barang yang dilabeli "made in Hong Kong".

Perintah eksekutif yang ditandatangani pada 14 Juli juga mengakhiri perlakuan istimewa untuk paspor Hong Kong, mencabut pengecualian lisensi untuk ekspor tertentu, menangguhkan perjanjian ekstradisi, dan menghentikan pelatihan bersama polisi.

AS pekan lalu juga menjatuhkan sanksi kepada sekelompok pejabat China dan Hong Kong - termasuk Pemimpin Eksekutif Carrie Lam - dalam tanggapannya atas UU Keamanan Nasional.

China menyebut sanksi itu "biadab" dan menjatuhkan sanksi balasan ke beberapa politisi senior AS serta para aktivis HAM terkemuka.

Baca juga: Aksi Balasan Terkait Hong Kong, China Beri Sanksi 11 Pejabat AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com