WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Lebih dari 10.000 orang di seluruh AS ditangkap, dalam demonstrasi memprotes kematian George Floyd selama sepekan terakhir.
Jumlah itu didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Associated Press, seperti diberitakan Al Jazeera Kamis (4/6/2020).
Kantor Sheriff Hennepin County menyatakan, dalam periode 24 jam sejak Sabtu malam (30/5/2020 hingga Minggu sore (31/5/2020), ada 52 orang yang ditangkap.
Baca juga: Kronologi Kematian George Floyd Setelah Ditindih Derek Chauvin
Sebanyak 41 dari 52 orang yang dibekuk dalam demonstrasi diketahui mempunyai mempunyai surat izin mengemudi yang dikeluarkan Minnesota.
Kemudian di Washington DC, 86 persen dari 400 demonstran yang ditangkap pada Rabu (3/6/2020) berasal dari Washington, DC, Maryland, dan Virginia.
Di Los Angeles, sebuah penggalangan dana dilakukan untuk membantu melepaskan lebih dari 3.000 orang yang ditahan, dengan dananya terkumpul 2 juta dollar AS (Rp 28,1 miliar).
Kepada komisi kepolisian, Kepala Polisi LA Michel Moore mengatakan, 2.500 ditahan karena dianggap melanggar jam malam dengan tak membubarkan diri.
Kemudian sisanya dibekuk karena melakukan pencurian, penjarahan, serangan terhadap aparat, dan berbagai kekerasan lainnya.
Selain Los Angeles, kota lain di AS yang menangkap pengunjuk rasa hingga ribuan adalah New York, dengan polisi melakukan 2.000 penangkapan.
Baca juga: Pidato Mengharukan Meghan Markle soal Kematian George Floyd
Krisis yang menghantam AS dalam sepekan terakhir terjadi ketika George Floyd, seorang pria kulit hitam, tewas ditindih polisi di Minneapolis.
Pria 46 tahun itu tewas ketika lehernya dijepit oleh polisi kulit putih, Derek Chauvin, setelah sebelumnya dia diduga menggunakan uang palsu.
Chauvin, yang kemudian dipecat segera setelah videonya menindih Floyd viral di media sosial, ditangkap pada Jumat (29/5/2020).
Polisi yang disebut pernah bekerja di tempat yang sama dengan Floyd tersebut dijerat menggunakan pasal pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tak berencana tingkat dua.
Namun yang terbaru, dia mendapatkan satu tuntutan lagi, yakni pembunuhan tingkat dua, di mana total ancamannya adalah 40 tahun penjara.
Selain Derek Chauvin, tiga rekannya juga ditangkap karena dianggap bersekongkol dan membantu melakukan pembunuhan terhadap Floyd.
Baca juga: Usai Kematian George Floyd, Juragan Toko Tak Mau Panggil Polisi Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.