SEOUL, KOMPAS.com - Seorang pria di Korea Selatan dijebloskan ke penjara setelah kabur dari karantina virus corona.
Dilansir dari AFP Selasa (26/5/2020), pria itu dipenjara selama empat bulan , dan menjadi orang pertama yang mendekam di balik jeruji besi akibat pelanggaran tersebut, kata pihak berwenang.
Korsel sempat menjadi negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di luar China.
Namun, kini Negeri "Ginseng" dapat mengendalikannya dengan memperbanyak "pelacakan, pengujian, dan pengobatan."
Baca juga: Pasang Boneka Seks di Stadion, Klub Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf
Kehidupan di Korsel pun berangsur normal dan ratusan ribu pelajar kembali bersekolah, usai mengalami penangguhan lebih dari dua bulan.
Pembukaan kembali ini diawasi ketat, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Pria yang dipenjara ini berusia 27 tahun. Ia ditangkap pada April setelah melanggar aturan karantina dua kali.
Baca juga: Tes Virus Corona Anonim Lindungi Warga Korea Selatan dari Stigma
Diberitakan, ia meninggalkan kediamannya saat menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Setelah dipindahkan ke fasilitas karantina, pria yang tidak disebut namanya itu kabur lagi dan akhirnya ditangkap.
Pria tersebut "dihukum karena melanggar Undang-undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara," kata seorang petugas di Pengadilan Distrik Ujiengbu kepada AFP.
Jaksa telah mengajukan hukuman penjara satu tahun.
Pihak berwenang Korea Selatan telah memperketat aturan-aturan untuk mencegah gelombang kedua Covid-19, menyusul adanya kluster baru dari kelab malam awal bulan ini.
Baca juga: 2.100 Bar di Korsel Tutup, Usai 1 Orang Positif Covid-19 Nongkrong
Kemudian mulai Selasa (26/5/2020), orang-orang diwajibkan mengenakan masker di transportasi umum termasuk taksi di seluruh negeri.
Pada Februari, Dewan Nasional Korea Selatan mengeluarkan UU yang menjatuhkan hukuman maksimal 1 tahun penjara atau dengan 10 juta won (Rp 119,4 juta) jika sengaja melanggar aturan karantina penyakit menular.
Korea Selatan yang berpenduduk 52 juta jiwa, mengumumkan 19 kasus baru Covid-19 pada Selasa, menambah jumlah kasus menjadi 11.225.
lBaca juga: Menlu AS Yakin Baku Tembak Korut dan Korsel di Zona Demiliterisasi adalah Kecelakaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.