Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur dari Karantina Virus Corona, Pria Korsel Langsung Dipenjara

Kompas.com - 26/05/2020, 12:24 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Seorang pria di Korea Selatan dijebloskan ke penjara setelah kabur dari karantina virus corona.

Dilansir dari AFP Selasa (26/5/2020), pria itu dipenjara selama empat bulan , dan menjadi orang pertama yang mendekam di balik jeruji besi akibat pelanggaran tersebut, kata pihak berwenang.

Korsel sempat menjadi negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di luar China.

Namun, kini Negeri "Ginseng" dapat mengendalikannya dengan memperbanyak "pelacakan, pengujian, dan pengobatan."

Baca juga: Pasang Boneka Seks di Stadion, Klub Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf

Kehidupan di Korsel pun berangsur normal dan ratusan ribu pelajar kembali bersekolah, usai mengalami penangguhan lebih dari dua bulan.

Pembukaan kembali ini diawasi ketat, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.

Pria yang dipenjara ini berusia 27 tahun. Ia ditangkap pada April setelah melanggar aturan karantina dua kali.

Baca juga: Tes Virus Corona Anonim Lindungi Warga Korea Selatan dari Stigma

Diberitakan, ia meninggalkan kediamannya saat menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Setelah dipindahkan ke fasilitas karantina, pria yang tidak disebut namanya itu kabur lagi dan akhirnya ditangkap.

Pria tersebut "dihukum karena melanggar Undang-undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara," kata seorang petugas di Pengadilan Distrik Ujiengbu kepada AFP.

Jaksa telah mengajukan hukuman penjara satu tahun.

Pihak berwenang Korea Selatan telah memperketat aturan-aturan untuk mencegah gelombang kedua Covid-19, menyusul adanya kluster baru dari kelab malam awal bulan ini.

Baca juga: 2.100 Bar di Korsel Tutup, Usai 1 Orang Positif Covid-19 Nongkrong

Kemudian mulai Selasa (26/5/2020), orang-orang diwajibkan mengenakan masker di transportasi umum termasuk taksi di seluruh negeri.

Pada Februari, Dewan Nasional Korea Selatan mengeluarkan UU yang menjatuhkan hukuman maksimal 1 tahun penjara atau dengan 10 juta won (Rp 119,4 juta) jika sengaja melanggar aturan karantina penyakit menular.

Korea Selatan yang berpenduduk 52 juta jiwa, mengumumkan 19 kasus baru Covid-19 pada Selasa, menambah jumlah kasus menjadi 11.225.

lBaca juga: Menlu AS Yakin Baku Tembak Korut dan Korsel di Zona Demiliterisasi adalah Kecelakaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Inggris Beri Ukraina Rudal Tua Canggih, Begini Dampaknya Jika Serang Rusia

Global
Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Internasional
Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Global
Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Global
Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Global
Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Global
Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Global
Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Global
Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Global
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Global
PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

Global
Kata Alejandra Rodriguez Usai Menang Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 Tahun

Kata Alejandra Rodriguez Usai Menang Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 Tahun

Global
Misteri Kematian Abdulrahman di Penjara Israel dengan Luka Memar dan Rusuk Patah...

Misteri Kematian Abdulrahman di Penjara Israel dengan Luka Memar dan Rusuk Patah...

Global
Ikut Misi Freedom Flotilla, 6 WNI Akan Berlayar ke Gaza

Ikut Misi Freedom Flotilla, 6 WNI Akan Berlayar ke Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com