TEXAS, KOMPAS.com - D'Adrien Anderson (24) dipenjara setelah mengunggah video yang menunjukkan dirinya mengeluarkan kotak es krim dari kulkas sebuah toko dan menjilat es krimnya sebelum mengembalikannya kembali ke tempat semula.
Kejadian ini berlangsung pada 26 Agustus 2019 di sebuah toko Walmart di kota Port Arthur, Texas.
Pria itu dikenakan sanksi kurungan selama satu bulan. Selain itu dia juga dijatuhi hukuman selama dua tahun dan diperintahkan untuk membayar denda sebesar 1.000 dollar AS atau setara dengan Rp 14 juta.
Baca juga: Es Krim, Sejarah dan Perkembanganya
Dia juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar 1.565 dollar AS atau setara dengan Rp 22,3 juta kepada Blue Bell Creameries yang harus mengganti semua produknya di dalam freezer.
Pihak berwenang menjelaskan, kamera pengintai toko menunjukkan bahwa dia akhirnya mengambil es krim Blue Bell Creameries dari freezer dan membelinya. Tindakannya itu tidak ada di video yang tersebar di media sosial.
Anderson bisa dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara dan didenda $ 4.000 karena kejahatan ringan yang dilakukannya.
Baca juga: Rayakan Valentine dengan Kreasi Es Krim Sederhana
Dilansir dari Sky News, Kantor kejaksaan Distrik Jefferson County mengatakan, tindakan Anderson tersebut menyebabkan kekhawatiran publik tentang keamanan dan kualitas produk.
Hal itu mempengaruhi kepercayaan konsumen Blue Bell Creameries dan menyebabkan kerugian finansial perusahaan es krim tersebut.
"Tindakan seperti itu tidak akan ditoleransi," ungkat pejabat kantor kejaksaan tersebut.
Pihak Walmart bahkan ikut berkomentar. Menurut mereka dalam sebuah pernyataan, pihak Walmart akan bergerak cepat dengan penegak hukum untuk mengidentifikasi, menangkap dan menuntut pelaku yang menganggap ini lelucon atau pun tidak.
Gubernur Texas, Greg Abbott memuji aksi kepolisian yang mampu melacak remaja lain yang ternyata ikut serta dalam 'tren menjilat Blue Bell'.
Dia memperingatkan dalam unggahan di twitternya, "Jangan main-main dengan Texas atau dengan Blue Bell."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.