Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengadilan Pakistan Jatuhi Hukuman Mati bagi Pelajar yang Dituduh Menista Agama

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Seorang pelajar berusia 22 tahun di Pakistan dijatuhi hukuman mati karena dituduh melakukan penistaan agama.

Selain itu, seorang remaja dijatuhi hukuman seumur hidup karena kasus yang sama. Hal itu diumumkan oleh hakim distrik sebuah pengadilan di Pakistan pada Jumat (8/3/2024).

Dikutip dari The Independent pada Sabtu (9/3/2024), kedua tersangka telah didakwa oleh Badan Investigasi Federal (FIA) atas tuduhan menyebarkan materi penistaan agama melalui WhatsApp, dan sebuah kasus telah diajukan di Lahore.

Namun, kasus tersebut dirujuk oleh Pengadilan Tinggi Lahore ke pengadilan setempat di Gujranwala untuk diadili.

Penggugat menuduh dia menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda. FIA mengatakan telah memeriksa telepon penggugat dan memastikan bahwa materi tidak senonoh telah dikirim.

Pengacara pembela berpendapat bahwa kedua pelajar tersebut telah terjebak dalam kasus palsu, menurut surat kabar Dawn.

Undang-undang penodaan agama menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.

Dikatakan bahwa "Setiap pernyataan yang menghina, dan sebagainya, sehubungan dengan Nabi Suci baik secara lisan atau tulisan, atau dengan representasi yang terlihat, atau dengan tuduhan, sindiran atau sindiran apa pun, secara langsung atau tidak langsung akan dihukum dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan juga dikenakan denda".

Undang-undang ini berakar pada undang-undang kolonial abad ke-19 untuk melindungi tempat ibadah dan diperkuat sebagai bagian dari upaya mengislamkan negara pada masa kediktatoran militer Jenderal Mohammad Zia ul-Haq pada 1980-an.

Meskipun tidak ada seorang pun yang pernah dieksekusi, hukuman penodaan agama adalah hal yang umum di Pakistan.

Sebagian besar hukuman dibatalkan saat naik banding oleh pengadilan yang lebih tinggi, namun massa telah menggantung puluhan orang dalam serangan main hakim sendiri bahkan sebelum sebuah kasus diajukan ke pengadilan.

https://www.kompas.com/global/read/2024/03/10/111700270/pengadilan-pakistan-jatuhi-hukuman-mati-bagi-pelajar-yang-dituduh-menista

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke