Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahkamah Internasional Akan Keluarkan Putusan Kasus Terorisme Rusia yang Diajukan Ukraina

Kedua kasus tersebut dibawa Ukraina ke meja hijau setelah aneksasi Crimea pada 2014.

Kyiv menuduh Rusia sebagai negara teroris karena mendukung separatis pro-Moskwa di Ukraina timur yang dilanjutkan dengan invasi pada 2022.

Ukraina juga menuntut Rusia memberikan kompensasi kepada semua warga sipil yang terjebak konflik tersebut, serta para korban pesawat Malaysia Airlines MH17 yang ditembak jatuh di Ukraina timur.

Kasus ini diajukan sebelum invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022. ICJ pada Jumat (2/2/2024) akan memutuskan apakah mempunyai yurisdiksi untuk menangani kasus mengenai perang.

Rusia juga didakwa atas dugaan pelanggaran konvensi internasional mengenai diskriminasi rasial atas perlakuannya terhadap minoritas Tatar dan penutur bahasa Ukraina di semenanjung Crimea yang dianeksasi.

Dalam sidang ini, Duta Besar Rusia untuk Belanda Alexander Shulgin menuduh Ukraina melakukan kebohongan terang-terangan dan tuduhan palsu, bahkan di pengadilan.

Sementara itu, diplomat terkemuka Ukraina Anton Korynevych balik menuding Rusia berusaha menghapus negaranya dari peta.

“Sejak 2014, Rusia secara ilegal menduduki Crimea dan kemudian terlibat upaya penghapusan budaya, dengan menargetkan etnis Ukraina dan Tatar Crimea,” kata Korynevych, dikutip dari kantor berita AFP.

  • Zelensky: Berkurangnya Bantuan AS ke Ukraina Akan Jadi Pertanda Buruk
  • Putin Resmi Terdaftar sebagai Capres Rusia, Siapa Lawannya?

Kasus ini diajukan pada 2017 dan berlangsung lama di Aula Besar Kehakiman ICJ, ditambah ribuan halaman dokumen yang diserahkan kepada hakim.

Ini termasuk upaya hukum Ukraina terhadap Rusia yang juga menyeret Moskwa ke pengadilan atas hukum maritim dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda, menengahi perselisihan antarnegara dan berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang mengadili kejahatan perang oleh individu.

Perintah dari ICJ mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding, tetapi hanya mempunyai sedikit kekuasaan untuk menegakkan putusannya.

Misalnya, memerintahkan Rusia menghentikan invasi ke Ukraina satu bulan setelah pecahnya perang, tetapi tidak membuahkan hasil.

https://www.kompas.com/global/read/2024/01/31/122012470/mahkamah-internasional-akan-keluarkan-putusan-kasus-terorisme-rusia-yang

Terkini Lainnya

Jelang Pemilu, Calon Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak Saat Kampanye

Jelang Pemilu, Calon Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak Saat Kampanye

Global
Taliban Berupaya Segera Miliki Jalur Kereta Api

Taliban Berupaya Segera Miliki Jalur Kereta Api

Global
Ini Penjara Terkecil di Dunia yang Terdiri 2 Sel Tanpa Jendela

Ini Penjara Terkecil di Dunia yang Terdiri 2 Sel Tanpa Jendela

Global
Carlo Acutis, Remaja Italia yang Dijuluki 'Influencer Tuhan' Akan Jadi Santo Milenial Pertama

Carlo Acutis, Remaja Italia yang Dijuluki 'Influencer Tuhan' Akan Jadi Santo Milenial Pertama

Internasional
Setelah Tanah Longsor Papua Nugini, PBB Ingatkan Adanya Risiko Penyakit

Setelah Tanah Longsor Papua Nugini, PBB Ingatkan Adanya Risiko Penyakit

Global
Gunung Meletus di Islandia Muntahkan Lava Setinggi 50 Meter

Gunung Meletus di Islandia Muntahkan Lava Setinggi 50 Meter

Global
Israel Rebut Seluruh Perbatasan Gaza dengan Mesir, Persempit Gerakan Hamas

Israel Rebut Seluruh Perbatasan Gaza dengan Mesir, Persempit Gerakan Hamas

Global
Rangkuman Hari Ke-826 Serangan Rusia ke Ukraina: Polemik Larangan Senjata | Belarus Tangguhkan CFE

Rangkuman Hari Ke-826 Serangan Rusia ke Ukraina: Polemik Larangan Senjata | Belarus Tangguhkan CFE

Global
Soal Larangan Ukraina Pakai Senjata Barat untuk Serang Wilayah Rusia, Ini Kata AS

Soal Larangan Ukraina Pakai Senjata Barat untuk Serang Wilayah Rusia, Ini Kata AS

Global
Putusan Mahkamah Internasional Tak Mampu Hentikan Operasi Militer Israel di Rafah

Putusan Mahkamah Internasional Tak Mampu Hentikan Operasi Militer Israel di Rafah

Internasional
Israel Sebut Perang Lawan Hamas di Gaza Bisa sampai Akhir 2024

Israel Sebut Perang Lawan Hamas di Gaza Bisa sampai Akhir 2024

Global
[POPULER GLOBAL] Politisi AS Tulisi Rudal Israel | Taiwan Minta Dukungan Indonesia

[POPULER GLOBAL] Politisi AS Tulisi Rudal Israel | Taiwan Minta Dukungan Indonesia

Global
Swedia Janjikan Bantuan Militer Rp 20,26 Triliun ke Ukraina

Swedia Janjikan Bantuan Militer Rp 20,26 Triliun ke Ukraina

Global
Tank-tank Israel Terus Menuju Jantung Kota Rafah, Perang Bisa Berlanjut Sepanjang Tahun

Tank-tank Israel Terus Menuju Jantung Kota Rafah, Perang Bisa Berlanjut Sepanjang Tahun

Global
Polandia Minta Barat Izinkan Ukraina Pakai Senjata Pasokan untuk Serang Wilayah Rusia

Polandia Minta Barat Izinkan Ukraina Pakai Senjata Pasokan untuk Serang Wilayah Rusia

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke