Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengadilan Tokyo Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Jepang Konstitusional

TOKYO, KOMPAS.com – Pengadilan Distrik Tokyo menyampaikan pada Rabu (30/11/2022) bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang adalah konstitusional.

Putusan itu menegaskan posisi Jepang sebagai satu-satunya negara G7 di mana pernikahan sesama jenis tidak diizinkan.

Akan tetapi, putusan pengadilan tersebut juga mengatakan tidak adanya sistem hukum bagi pasangan sesama jenis untuk memiliki keluarga merupakan pelanggaran hak asasi.

Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan berdasarkan kesepakatan bersama dari dua orang yang berbeda jenis kelamin, sebagaimana dilansir Reuters.

Di satu sisi, partai yang berkuasa dari Perdana Menteri Fumio Kishida belum mengungkapkan rencana untuk meninjau masalah tersebut atau mengusulkan rancangan undang-undang.

Padahal tahun lalu, sebuah pengadilan di Sapporo, Jepang utara, membangkitkan harapan ketika memutuskan larangan pernikahan sesama jenis tidak konstitusional.

Delapan orang dari empat pasangan terlibat dalam kasus tersebut mengatakan larangan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan hak asasi.

Mereka juga menuntut masing-masing 1 juta yen sebagai ganti rugi, tuntutan yang ditolak pengadilan.

Keputusan itu diumumkan sehari setelah Senat AS meloloskan undang-undang perlindungan pernikahan sesama jenis.

Sementara itu, Singapura mencabut larangan seks sesama jenias, tetapi membatasi prospek untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.

https://www.kompas.com/global/read/2022/11/30/160100270/pengadilan-tokyo-putuskan-larangan-pernikahan-sesama-jenis-di-jepang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke