Menurut laporan Komite Pengawas DPR yang dirilis pada Senin (14/11/2022), pejabat dari keenam negara tersebut menghabiskan total 750.000 dollar AS (Rp 11,66 miliar) untuk bermalam di hotel milik Trump.
Keenam negara itu adalah China, Malaysia, Qatar, Arab Saudi, Turkiye, dan Uni Emirat Arab (UEA). Komite Pengawas DPR AS memperoleh laporannya dari Mazars USA, bekas kantor akuntan Trump.
Anggota DPR Carolyn Maloney dari Partai Demokrat di New York yang memimpin komite mengatakan, dokumen tersebut mengungkapkan selama para pejabat tinggal di hotel milik Trump, "Mereka berusaha memengaruhi kebijakan luar negeri Amerika."
Dokumen-dokumen itu, tambah Maloney, "Mempertanyakan dengan tajam sejauh mana Presiden Trump dipandu oleh kepentingan keuangan pribadinya saat menjabat daripada kepentingan terbaik rakyat Amerika."
Keterangan komite yang dikutip kantor berita AFP menyatakan, total 259.724 dollar AS (Rp 4 miliar) dihabiskan di Trump Hotel pada September 2017 oleh Perdana Menteri Malaysia saat itu Najib Razak dan rombongannya.
Najib Razak disebut tinggal di kamar presidensial suite seharga 10.000 (Rp 155,5 juta) per malam, menghabiskan 44.562 (Rp 693 juta) selama tiga hari, dan tambahan 1.500 dollar AS (Rp 23,32 juta) untuk pelatih pribadi.
Dia dan anggota keluarganya saat itu sedang diselidiki Kementerian Kehakiman AS karena menjarah dana kekayaan negara Malaysia dalam skandal korupsi 1MDB, kata komite.
Dalam pernyataan kepada The New York Times, putra Donald Trump yaitu Eric Trump menyatakan, keuntungan dari menginap di hotel dikembalikan ke pemerintah federal melalui pembayaran tahunan ke Kementerian Keuangan AS.
"Sebagai perusahaan, kami berusaha keras menghindari munculnya konflik kepentingan," ucap Eric Trump. "Bukan karena persyaratan hukum apa pun, tetapi karena rasa hormat yang kami miliki terhadap kantor kepresidenan."
Trump Organization menjual Trump International Hotel di Washington kepada grup investor pada Mei 2022 dengan harga yang dilaporkan 375 juta dollar AS (Rp 5,83 triliun).
Pada Januari 2021, Mahkamah Agung AS menutup tuntutan hukum yang mengeklaim Trump melanggar batas konstitusional terhadap presiden yang menerima pendapatan dari sumber asing, dengan mengatakan bahwa kasus tersebut diperdebatkan sejak Trump meninggalkan Gedung Putih.
Kasus-kasus ini berasal dari klausul honorarium di Konstitusi AS, yang melarang pejabat publik menerima hadiah, pembayaran, atau jabatan dari negara asing tanpa izin Kongres.
Trump memercayakan pengelolaan kerajaan real estatnya kepada putra-putranya setelah menjabat pada 2017. Ia tetap memegang saham di Trump Organization yang menghasilkan pendapatan 435 juta dollar AS (Rp 6,76 triliun) pada tahun 2018.
https://www.kompas.com/global/read/2022/11/15/074910770/pejabat-6-negara-termasuk-malaysia-disebut-pernah-menginap-di-hotel-trump