Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Unggah Video Anak Majikan Ganti Baju, TKI di Singapura Dipenjara

Pembantu itu, disebut dengan inisil RKK, 25 tahun, pada Selasa (19/7/2022) lantas dipenjara selama tiga bulan dan satu minggu setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan voyeurisme dan satu tuduhan pencurian.

Tuduhan lain yakni mendistribusikan rekaman masih dipertimbangkan untuk hukuman. Sejauh ini, identitas korban masih dirahasiakan.

Dilansir Channel News Asia, pengadilan mendengar bahwa RKK mulai bekerja untuk majikannya pada 11 Maret.

Segera setelah itu, dia meminta transfer, yang disetujui majikannya pada 14 April.

Majikannya memeriksa galeri foto pembantu di teleponnya untuk memastikan tidak ada foto rumah tangganya.

Tapi si majikan melihat bahwa RKK telah mengambil foto uang kertas 50 dollar Singapura yang diletakkan di depan celana suaminya.

TKI itu kemudian mengaku mengambil uang yang tertinggal di celana suami majikannya, yang dia temukan saat mencuci pakaian pada awal April.

Majikannya lalu membuat laporan polisi pada 14 April.

Selama penyelidikan, polisi menemukan bahwa RKK telah menggunakan ponselnya untuk merekam video anak majikan yang masih kecil ketika dia sedang mengganti pakaiannya.

Antara Maret dan April, saat berada di rumah, dia memposisikan kamera ponselnya sekitar 1 hingga 2 meter dan mulai merekam video sambil dengan sengaja mengganti celana anak laki-laki itu di depan kamera.

Bagian sensitif anak itu dapat dilihat di seluruh video, yang berdurasi setidaknya 18 detik, dan bagian pribadinya terbuka selama beberapa detik.

Pembantu tersebut kemudian mengunggah video tersebut ke akun TikTok miliknya dengan caption bahasa Indonesia.

Keterangan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berbunyi: "Syarat pekerja rumah tangga menjadi sukses: Kebutuhan pribadi ditanggung majikan, makanan dan tanggal ditanggung majikan, tidak ada hari libur, tidak ada Shoppee, apa saja yang bisa saya minta dari majikan dan percaya saja, kembali ke Indonesia dengan tas penuh uang, bukan tas penuh pakaian kotor!"

RKK mengeklaim bahwa dia telah mengambil video itu sebagai kenang-kenangan, kata dokumen pengadilan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Alexandria Shamini Joseph, yang meminta hukuman yang dijatuhkan, mengatakan bahwa pembantu tersebut sengaja merekam video korban di rumah.

Hukuman untuk dengan sengaja merekam anak di bawah 14 tahun saat melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuannya adalah hingga dua tahun penjara dan denda atau cambuk.

Hukuman untuk pencurian adalah hingga tujuh tahun penjara dan denda.

https://www.kompas.com/global/read/2022/07/22/094000370/unggah-video-anak-majikan-ganti-baju-tki-di-singapura-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke