Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Trump dan Dua Anaknya Akan Bersaksi atas Dugaan Penipuan Terkait Aset-asetnya

NEW YORK, KOMPAS.com - Donald Trump dan dua anaknya setuju untuk bersaksi mulai 15 Juli dalam penyelidikan New York, terkait penilaian aset perusahaannya yang berpotensi mengungkap penipuan (jika ada) di bisnis keluarga mantan orang nomor satu di Amerika Serikat (AS) ini.

Perjanjian tentang kesaksian oleh Trump, Donald Trump Jr dan Ivanka Trump diuraikan dalam sebuah dokumen yang diajukan pada Rabu (8/6/2022), di pengadilan negara bagian di Manhattan, di mana Jaksa Agung New York Letitia James menggugatnya pada 2020 karena mengabaikan panggilan pengadilan.

James, seorang Demokrat, menyelidiki apakah Trump Organization yang berbasis di Manhattan memanipulasi penilaian aset atas bisnisnya.

Manipulasi tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan persyaratan yang lebih menguntungkan, ketika mereka ingin mengajukan pinjaman bank dan asuransi serta keringanan pajak.

Setelah berkali-kali mangkir, penjadwalan penyelidikan mereka menjadi tak terelakkan setelah pengadilan banding menengah menguatkan putusan bahwa panggilan pengadilan untuk kesaksian Trump adalah “sah dan tidak bermotif politik”.

Anggota keluarga Trump masih dapat menghindari deposisi, jika pengadilan tertinggi negara bagian mengeluarkan penundaan, yang telah mereka ajukan untuk diminta pada 13 Juni jika mereka memilih jalan lain.

Jika deposisi tidak ditunda, maka mereka harus bersaksi tepat saat Trump bersiap untuk diinterogasi di bawah sumpah selama tujuh jam, dalam gugatan penipuan yang diajukan oleh investor di perusahaan pemasaran multi-level yang didukungnya selama satu dekade dalam reality TV show yang membuat namanya melambung (The Apprentice).

Donald Jr, Ivanka dan Eric Trump juga akan bersaksi masing-masing selama tujuh jam dalam kasus tersebut.

Trump menghina pengadilan

Beberapa jam setelah kesepakatan untuk bersaksi tercapai, Hakim Arthur Engoron memutuskan bahwa Trump masih menghina hukum, karena gagal memenuhi panggilan pengadilan sebelumnya.

Hakim mengatakan Presiden Amerika Serikat ke-45 itu baru akan dinilai mematuhi panggilan pengadilan, setelah dia menyerahkan salinan polis kepemilikan perusahaannya.

"Saya hanya ingin menyelesaikan ini, dan saya pikir ini adalah cara terbaik untuk melakukannya," kata Engoron pada sidang jarak jauh, di mana dia menolak permintaan Trump agar perintah penghinaan hukum dicabut.

"Saya mengerti kami memiliki sedikit perbedaan pendapat."

Pengacara Trump, Alina Habba, mengatakan kepada hakim bahwa dia yakin perlakuan yang berbeda akan diterima jika kliennya bukan Donald Trump, menuduh keputusan hakim bermotif politik.

“Saya hanya berpikir pendapat itu banyak didasarkan pada siapa klien saya, dan itu mengkhawatirkan,” kata Habba sebagaimana dilansir Bloomberg.

"Itu (politik) tidak ada hubungannya denganku," bantah Hakim Engoron menegaskan keputusannya murni berdasarkan hukum.

Tuduhan laporan keuangan palsu

Jaksa Agung New York memulai penyelidikan soal penilaian di Trump Organization setelah mantan pengacara dan pemecah masalah Trump, Michael Cohen, bersaksi kepada Kongres pada 2019.

Dalam pernyataannya saat itu, Cohen mengatakan bahwa perusahaan mantan presiden AS itu telah mengeluarkan laporan keuangan palsu.

Fokus utama penyelidikannya adalah penilaian Organisasi Trump terhadap Seven Springs, sebuah perkebunan seluas 212 hektar di Westchester County.

Kantornya telah mencoba untuk menentukan apakah perusahaan memberikan penilaian yang akurat untuk properti, yang menjadi dasar untuk pemotongan pajak sekitar 21,1 juta dollar AS (Rp 305 miliar) karena menyumbangkan kemudahan konservasi untuk tahun pajak 2015.

Gedung pencakar langit 40 Wall Street milik Trump dan hotelnya di Chicago juga sedang diteliti.

https://www.kompas.com/global/read/2022/06/09/114400470/trump-dan-dua-anaknya-akan-bersaksi-atas-dugaan-penipuan-terkait-aset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke