Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

29 Buruh Tewas akibat Banjir di Pabrik, Bos Perusahaan Ini Dipenjara

Para pekerja tersebut, yang kebanyakan perempuan, terjebak saat hujan lebat mengakibatkan banjir di pabrik bawah tanah kota Tangiers.

Maroko adalah negara tempat banyak orang mencari nafkah dari pekerjaan informal di tempat kerja yang tidak aman.

Para kerabat korban kemudian menyatakan ketidakpuasa atas hukuman 18 bulan penjara itu.

"Keluarga para korban tidak puas dengan vonis ini. Mereka bersikeras bahwa otoritas lokal yang memberi wewenang pabrik yang bertanggung jawab," kata Zineb Issayeh, anggota kelompok pendukung keluarga, dikutip dari AFP.

Mereka berencana untuk mengajukan banding, lanjutnya.

Adil El Balili dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan denda 107 dollar AS (Rp 1,53 juta) atas pembunuhan tidak disengaja setelah persidangan selama berbulan-bulan, kata pengacara penggugat Abdelmounaim Rifai kepada AFP.

Perusahaan air dan listrik kota, Amendis, anak perusahaan dari raksasa Perancis Veolia, diperintahkan untuk membayar ganti rugi 21.000 dollar AS (Rp 301,8 juta).

Pihak berwenang pada awalnya mengatakan pabrik Tangiers itu ilegal, tetapi kemudian mengakui bahwa pabrik tersebut memiliki izin.

Banyak laporan resmi beredar yang mengkritik sektor informal.

Lebih dari setengah produksi tekstil dan kulit Maroko berasal dari operasi yang tidak memiliki aturan, menurut asosiasi pengusaha negara itu, seraya mengatakan banyak yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Ribuan keluarga di kota Tangier di Afrika Utara bergantung pada pabrik-pabrik yang merupakan pemasok label internasional besar.

https://www.kompas.com/global/read/2021/12/10/200200270/29-buruh-tewas-akibat-banjir-di-pabrik-bos-perusahaan-ini-dipenjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke