Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Taliban Tunjuk 44 Anggotanya Duduki Jabatan Kunci, Termasuk Gubernur dan Kepala Kepolisian

KABUL, KOMPAS.com – Taliban menunjuk 44 anggotanya untuk menduduki sejumlah jabatan kunci di Afghanistan seperti gubernur provinsi dan kepala kepolisian.

Penunjukkan tersebut dilakukan Taliban di Afghanistan pada Minggu (7/11/2021) sebagaimana dilansir Reuters.

Penunjukkan tersebut merupakan langkah kunci dalam menopang pemerintahannya saat Afghanistan tengah bergulat dengan masalah keamanan dan ekonomi.

Reuters melaporkan, itu merupakan penunjukan skala besar pertama yang diumumkan Taliban sejak kabinet interim dibentuk pada September.

Di antara anggota Taliban yang mengisi pos penting tersebut adalah Qari Baryal sebagai Gubernur Kabul dan Wali Jan Hamzah sebagai Kepala Kepolisian Kota Kabul.

Kepala Kepolisian Kota Kabul sebelumnya adalah Mawlawi Hamdullah Mukhlis, yang bertanggung jawab atas keamanan ibu kota.

Namun, Mukhlis tewas bulan ini dalam serangan terhadap rumah sakit militer terbesar Afghanistan di pusat kota Kabul.

Taliban mengambil alih kekuasaan Afghanistan setelah menduduki Kabul pada 15 Agustus.

Namun sejak saat itu, mereka menghadapi perjuangan berat untuk memulihkan ketertiban dan keamanan setelah konflik Afghanistan yang berlangsung beberapa dekade lamanya.

Di sisi lain, ISIS sebagai musuh utama Taliban terus melancarkan serentetan serangan di seluruh negeri. Sementara, ekonomi negara telah jatuh ke dalam krisis.

Komunitas internasional juga mendesak Taliban untuk bernegosiasi dengan pemain politik lain guna membentuk pemerintahan inklusif, termasuk melibatkan kelompok minoritas dan perempuan.

Namun, sejauh ini kemajuan akan hal tersebut masih belum terwujud.

https://www.kompas.com/global/read/2021/11/08/072041370/taliban-tunjuk-44-anggotanya-duduki-jabatan-kunci-termasuk-gubernur-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke