Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lagi, Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke 10 Petinggi Junta Myanmar dan 2 Perusahaan

Sanksi juga dijatuhkan ke perusahaan yang terkait dengan militer Myanmar atas kudeta dan tindakan keras terhadap pengunjuk rasa.

"Rezim militer terus melakukan kekerasan dan mengarahkan negara ke jalan buntu. Itulah sebabnya kami meningkatkan tekanan untuk membawa militer ke meja perundingan," kata Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas, setelah pembicaraan virtual dengan rekan-rekan Uni Eropa-nya.

"Selain daftar individu, dua konglomerat ekonomi yang terkait militer juga terkena dampaknya," tambah Maas dikutip dari AFP.

Para diplomat Eropa mengatakan, dua perusahaan yang terkena pembekuan aset dan pemblokiran visa adalah Myanmar Economic Corporation (MEC) dan Myanmar Economic Holdings Ltd (MEHL).

Kedua perusahaan itu mendominasi sektor-sektor seperti perdagangan, alkohol, rokok, dan barang-barang konsumen.

Kemudian para petinggi militer Myanmar yang kena sanksi sebagian besar adalah anggota Dewan Administrasi Negara, yang dianggap bertanggung jawab merusak demokrasi negara Asia Tenggara tersebut, kata para diplomat.

Sanksi yang mulai berlaku saat diterbitkan di jurnal resmi Uni Eropa ini dijatuhkan, setelah blok tersebut menjatuhkan sanksi lain ke kepala junta Min Aung Hlaing dan 10 pejabat senior lainnya bulan lalu.

Negara-negara kuat Barat berusaha meningkatkan tekanan pada kepemimpinan baru Myanmar, dengan menargetkan ladang uang mereka.

AS dan Inggris sudah menjatuhkan sanksi ke MEC dan MEHL, lalu Washington juga menghukum perusahaan permata negara Myanmar.

Kudeta Myanmar terjadi sejak 1 Februari ketika militer menggulingkan kekuasaan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.

Sedikitnya 737 warga sipil tewas dalam demo Myanmar untuk menentang kudeta yang berujung ricuh.

https://www.kompas.com/global/read/2021/04/19/205419070/lagi-uni-eropa-jatuhkan-sanksi-ke-10-petinggi-junta-myanmar-dan-2

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke