Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Meninggal Selama 4 Tahun, Guru di India Masih Terima Gaji

Kasus itu adalah seorang guru yang masih terima gaji selama 18 bulan, padahal yang bersangkutan sudah meninggal empat tahun lalu.

Guru yang diidentifikasi bernama Arvind Kumar itu mengajar di SD Bilsanda di Pilibhit, di mana dia meninggal pada 22 Mei 2016.

Insiden itu kemudian menjadi perhatian setelah baru-baru ini, istri Kumar mengajukan permintaan pekerjaan berdasarkan pertimbangan tertentu.

Koordinator Pendidikan Distrik Pilibhit, Rakesh Patel menuturkan, tahapan awalnya adalah sekolah menyediakan laporan gaji untuk para guru.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada pejabat pendidikan setempat, yang kemudian meneruskannya lagi ke bagian keuangan.

Dilansir Gulf News pekan lalu, bagian keuangan kemudian menyetujui permintaan gaji, dan mengirimkan nominal yang tertera ke rekening pendidik.

Media India melaporkan, departemen yang mengurusi pendidikan SD, Basic Shiksha Adhikari (BSA), menyadari bahwa Kumar masih digaji hingga November 2017.

Pejabat BSA Devendra Swaroop dikutip Times of India mengemukakan, Kumar diketahui bergabung pada 5 November 2015 sebelum meninggal di 2016.

"Tetapi, bagian keuangan ternyata masih terus mengeluarkan gaji kepada yang bersangkutan hingga November 2017," papar Swaroop.

Atas insiden tersebut, Kepolisian Uttar Pradesh segera mendaftarkan kasusnya dan menggelar penyelidikan untuk mengetahui penyebab kelalaian itu.

Netizen seperti @Komalshah mengeluhkan bagaimana sistem di pemerintahan bisa meloloskan gaji kepada orang yang sudah meninggal selama 18 bulan.

"Saya membayangkan bagaimana bisa kejadian ini berlangsung dalam waktu lama. Yang melanggar haruslah dihukum," kata si warganet.

https://www.kompas.com/global/read/2020/08/17/142927370/sudah-meninggal-selama-4-tahun-guru-di-india-masih-terima-gaji

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke