Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tembaki Masjid dan Bunuh Saudara Tiri, Pria Norwegia Merasa Tidak Bersalah

Pria Norwegia yang yang menjadi pelaku penembakan masjid di dekat Oslo tahun lalu itu, mengatakannya dalam persidangan yang dimulai Kamis (7/5/2020).

Pantauan dari jurnalis AFP mengungkapkan Philip Manshaus (22) yang mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih berdasi tiba di depan pengadilan di luar Oslo.

Pelaku penembakan masjid ini membuat tanda "OK" dengan tangannya ketika masuk, yang digunakan oleh beberapa orang untuk menandakan supremasi kulit putih.

Manshaus diadili atas tuduhan pembunuhan dan melakukan aksi teror.

Ia ditangkap pada 10 Agustus 2019, usai melepaskan serangkaian tembakan di masjid Al-Noor di pinggiran Baerum, Oslo.

Saat menjalankan aksinya, Manshaus mengenakan rompi anti peluru dan helm yang dilengkapi kamera.

Hanya 3 jemaah di masjid saat itu, dan tidak ada cedera serius setelah aksi Philip Manshaus digagalkan seorang pria 65 tahun.

Menurut lembar tuduhan, tujuan Manshaus adalah untuk "membunuh sebanyak mungkin umat Muslim."

Jasad saudara tirinya yang berusia 17 tahun kemudian ditemukan di rumah mereka.

Keterangan dari polisi menyebutkan, saudara tiri bernama Johanne Zhangjia Ihle-Hansen yang diadopsi dari China oleh pasangan ayahnya, dibunuh dengan empat peluru bersarang di tubuhnya.

Manshaus mengakui fakta-fakta yang dibeberkan dari kasus ini, tapi ia mengaku tidak bersalah, mengklaim tindakannya dilakukan karena "keharusan".

Media Norwegia melaporkan bahwa Manshaus tidak menunjukkan penyesalan di ruang sidang.

Justru, ia menyatakan penyesalan karena "tidak dapat menimbulkan kerusakan lebih banyak."

Motif penembakan Norwegia oleh Manshaus adalah rasialis dan terinspirasi oleh serangan di Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019. Brenton Tarrant saat itu menewaskan 51 orang dalam penembakan di 2 masjid.

Tarrant mengaku ia terinspirasi pleh Anders Behring Breivik dari Norwegia, yang pada Juli 2011 membunuh 77 orang dalam ledakan bom truk di dekat kantor pemerintah di Oslo.

Selain itu, ia juga melakukan penembakan di sebuah kamp pemuda Partai Buruh di Pulau Utoya.

Dilansir dari AFP Kamis (7/5/2020), proses peradilan Manshaus akan berlangsung hingga 26 Mei.

Ia terancam hukuman 21 tahun penjara jika terbukti bersalah, tetapi kejaksaan mengatakan belum memutuskan untuk meminta hukuman penjara.

https://www.kompas.com/global/read/2020/05/08/211425470/tembaki-masjid-dan-bunuh-saudara-tiri-pria-norwegia-merasa-tidak-bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke